• Selasa, 01 Oktober 2024

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Sinte di Metro

Jumat, 05 Agustus 2022 - 09.49 WIB
311

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang terduga pengendar narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau gorila atau sinte yang kerap bertransaksi di Bumi Sai Wawai.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, terduga pengendar narkoba yang ditangkap itu ialah seorang pemuda berinisial AKR (23) warga Jl. Mekarsari, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

"Jadi pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 kemarin, Tim Satres Narkoba Polres Metro menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial AKR," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Jum'at (5/8/2022).

Kasat menerangkan, AKR dibekuk Polisi tanpa perlawanan di dalam sebuah rumah sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.

"AKR ditangkap dalam sebuah rumah yang terdapat di Jalan veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro tepat pukul 1 siang," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dan Sinte yang siap diedarkan.

"Kami menemukan barang bukti berupa dua plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya masing-masing berisikan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,62 gram. Kemudian kami temukan juga satu paket tembakau gorila atau sinte dengan berat 0,86 gram," jelasnya.

Kepada Polisi AKR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar di wilayah Kabupaten Pesawaran. Sementara tembakau gorila didapatnya dengan membeli secara online di Instagram.

"Berdasarkan pengakuannya, yang sabu didapat dari seorang bandar di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Untuk sinte nya dia dapat beli secara online lewat akun Instagram," ungkapnya.

AKR juga mengaku narkoba yang dibelinya dengan total Rp 800 Ribu tersebut rencananya akan dijual dan sebagian lagi dikonsumsi sendiri.

"Dia beli sabu itu seharga Rp 500 Ribu, untuk sintenya dia beli Rp 300 Ribu, jadi total Rp 800 Ribu. Rencananya sebagian akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi akan dia jual," bebernya.

Pemuda terduga pengendar narkoba itu juga mengaku akan mengkonsumsi sebagian barang haram dagangannya di rumah.

"Dari pengakuannya, tersangka ini sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2019. Akan tetapi dia tidak mengkonsumsi secara terus-menerus. Dan narkoba yang dibawanya itu rencananya akan dikonsumsi di kediamannya," tandasnya.

Kini, AKR berikut barang bukti dua jenis narkoba yang akan dikonsumsi dan dijualnya telah diamankan di Mapolres Metro.

Ia terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)


Editor :