• Selasa, 01 Oktober 2024

Sopir Terluka dan Kaca Bus Damri Pecah Dilempar Batu, HK Ganti Rugi Rp 1 Juta

Kamis, 04 Agustus 2022 - 18.37 WIB
266

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus bus Damri BE 7839 CU dilempar batu di KM 70+000 sampai KM 69+600 Jalur B Tol Ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) pada Rabu (3/8/2022), PT Hutama Karya ganti rugi ke pihak Damri Rp 1 juta untuk kaca yang pecah maupun luka sang sopir.

menerangkan bahwa pelemparan batu yang melibatkan kendaraan bus dengan plat nomor kendaraan BE 7839 CU di KM 70+000 sampai KM 69+600 Jalur B Tol Ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) terjadi pada, Rabu, (3/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Branch Manager ruas tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kendaraan BE 7839 CU melaju dari arah Bandar Lampung menuju arah Bakauheni.

"Setibanya di lokasi kejadian kendaraan tersebut terkena lemparan batu yang mengakibatkan kaca pintu kiri bagian depan kendaraan tersebut pecah. Lalu pengemudi melaporkan kejadian pelemparan ke Call Center Ruas Bakauheni–Terbanggi Besar," kata Hanung, saat memberikan keterangan, Kamis (4/8/2022).

Baca juga : Bus Dilempari Batu di Tol KM 69 Tanjungbintang, Damri Sebut HK Tolak Tanggung Jawab

PT Hutama Karya Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol selaku pengelola Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar telah berkoordinasi dengan Damri Regional Sumbagsel dan kerusakan yang timbul telah dilakukan ganti rugi.

"Kejadian ini tidak berdampak pada arus lalu lintas yang di jalan tol serta telah ditangani oleh Hutama Karya dengan melibatkan pihak Kepolisian Daerah," lanjutnya.

Menurutnya, guna menambah intensitas pengawasan pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa, karena hal tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan tol dan juga merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Koordinasi juga kami tingkatkan ke desa-desa sekitar jalan tol untuk dapat secara bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," terangnya.

Sementara General Manager (GM) Damri Cabang Lampung, Ferdik Sakona, mengaku pelemparan bus Damri di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 69-70 Tanjung Bintang, Lampung Selatan, telah di ganti rugi oleh HK.

"Iya tadi sore sudah diselesaikan dengan baik, HK sudah ganti kerugian," ujar Ferdik.

Menurutnya, ganti rugi totalnya Rp1 juta baik untuk kaca yang pecah maupun bantuan pada supir yang luka.

"Iya duit ganti rugi kaca Rp1 juta, sudah dengan bantuan luka sopir," ungkapnya. (*)


Video KUPAS TV : Bidan Gelapkan 8 Mobil, Terjerat Hutang Rp 1 M