Jaksa Bebaskan Tujuh Tersangka Pencurian Kamera di Kota Metro

Kajari Metro Virginia Hariztavianne bersama para tersangka yang didampingi keluarga saat mendapatkan putusan bebas dari tuntutan jaksa lewat Restorative Justice. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro membebaskan tuntutan tujuh tersangka pelaku hingga penadah pencurian kamera melalui Restorative Justice (RJ).
Dari pantauan Kupastuntas.co, pembebasan tuntutan disambut haru para tersangka. Mereka menangis saat Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne menyampaikan putusan pembebasan tuntutan di kantor Kejari setempat, Kamis (4/8/2022).
Kajari Virginia mengungkapkan, para tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan di ruang tahanan Mapolres Metro.
"Sebelumnya satu orang menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP berinisial S karena sudah mengambil kamera DSLR milik remaja berinisial M. Rafi Bari Wallidain, sedangkan keenam pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP," kata Virginia, saat memberikan keterangan.
Kajari juga menyampaikan, hingga kini pihaknya telah memberikan keadilan restoratif kepada para pelaku yang terbagi atas tiga tindak pidana.
"Alhamdulilah, Kejaksaan Negeri Metro saat ini sudah tiga kali memberikan Restorative Justice kepada pelaku tindak pidana," ungkapnya.
Baca juga : Polres Metro Bongkar Sindikat Pencurian Kamera, Tujuh Orang Ditangkap
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Wikan Adhi Cahya menjelaskan, tindak pidana tersebut berawal dari satu pelaku yang berhasil mengambil kamera DSLR di dalam sekolah, kemudian dijual kepada para tersangka lainnya.
"Kronologi persisnya berawal dari tersangka S yang berhasil mengambil Kamera milik remaja berinisial M. Rafi Bari Wallidain, kemudian S menjualnya Rp400 ribu kepada tersangka lainnya dan seterusnya," terangnya.
Dalam pembebasan tersebut, salah satu keluarga tersangka menyampaikan rasa terimakasihnya atas keadilan yang disajikan Jaksa Kejari Metro.
"Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Metro yang sudah membebaskan keluarga kami dari segala tuntutan," tandasnya.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, penghentian tuntutan tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Para pelaku tindak pidana dinyatakan bebas dari tuntutan setelah memenuhi sejumlah syarat.
Syarat pertama ialah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian jumlah kerugian di bawah Rp2,5 Juta. Lalu tuntutan di bawah lima tahun penjara serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban yang direspon positif oleh keluarga.
Sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar sindikat pencurian kamera di sekolah. Sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat ditangkap Polisi dalam operasi Sikat Krakatau 2022.
Kamera yang dicuri sindikat tersebut ialah milik seorang bernama M. Rafi Bari Wallidain (17) warga Lebak Sari nomor 17 RT 001 RW 007 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Sementara Lima tersangka yang pertama diamankan ialah berinisial S alias Wowor (52) seorang wiraswasta warga Kelurahan Margodadi Kecamatan Metro Selatan. Kemudian ATA (29) seorang Fotografer warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Selanjutnya BL (52) seorang wiraswasta warga Dusun V Kelurahan Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Lalu WF (30) seorang wiraswasta warga Dusun III Kelurahan Untoro, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Terakhir ialah FF (29) yang juga seorang wiraswasta warga dusun I Kelurahan Wonosari, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Dua orang selanjutnya yang diamankan ialah DM (29) seorang karyawan swasta yang juga merupakan kreator digital sekaligus pemilik akun Instagram kenamaan di Metro dengan 53,1 ribu pengikut.
Ketujuhnya diamankan Polisi setelah diduga terlibat dalam sindikat pencurian pada Kamis 31 Maret sekira pukul 19.00 WIB di Sekolah Menengah Atas Ahmad Dahlan. (*)
Video KUPAS TV : Bidan Gelapkan 8 Mobil, Terjerat Hutang Rp 1 M
Berita Lainnya
-
Delapan Pejabat Tak Dilantik, Antara Peringatan dan Pesan Politik, Oleh: Arby Pratama
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Program Strong Point, Strategi Satlantas Metro Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas
Jumat, 04 Juli 2025 -
Rolling Pejabat dan Harapan Rakyat, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 04 Juli 2025 -
Walikota Metro Rolling 18 Pejabat, Ini Daftarnya
Kamis, 03 Juli 2025