• Selasa, 01 Oktober 2024

Bus Damri Dilempari Batu di Tol Lampung, Pengamat: Harus Ada Pengamanan Khusus

Kamis, 04 Agustus 2022 - 22.17 WIB
188

Kondisi kaca pintu depan kiri Bus Damri yang pecah akibat dilempar batu.Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akhir-akhir ini tindakan kriminalitas di jalan tol sering terjadi. Terbaru Bus Damri Lampung-Bandung dilempari batu di Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 69-70 Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Rabu (3/8/2022) sekitar 21.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, sopir bus Yahya Surip Hidayat mengalami luka di tangan akibat serpihan kaca pintu depan kiri.

Menanggapi hal itu, Pengamat Transportasi Itera, Ir. Muhammad Abi Berkah Nadi menilai, seharusnya  ada penanganan khusus keamanan tol untuk meningkatkan kenyamanan pengendara dari PT Hutama Karya (HK) sebagai pengelola.

Menurutnya, hal itu karena pasti banyak yang dirugikan, baik dengan pengendara yang menjadi korban maupun pengendara lain. Tidak jarang juga mengakibatkan kemacetan akibat kejadian tersebut.

"Harus ada pengamanan khusus. Seharusnya apabila ada korban sampai luka atau meninggal, harus ada ganti rugi dari HK selaku pengelola tol Sumatera," kata Abi, saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022) malam.

Baca juga : Sopir Terluka dan Kaca Bus Damri Pecah Dilempar Batu, HK Ganti Rugi Rp 1 Juta

Akan tetapi lanjutnya, yang menjadi persoalan adalah tindakan kriminal seseorang yang menyebabkan terjadinya kerusakan akibat pelemparan batu.

"Bila kita mengacu pada pasal 87 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tentang jalan Tol, dinyatakan bahwa pengguna tol berhak menuntut ganti rugi kepada badan usaha atas kerugian akibat kesalahan dari badan usaha jalan tol," jelas Abi.

Selain itu, pasal 92 menyatakan bahwa badan usaha wajib mengganti rugi yang diderita oleh pengguna jalan tol, sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.

"Untuk besaran nominal ganti rugi, tentu itu merupakan hasil dari kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya.

Namun ungkap Abi, jika dari hal teknis bila terjadi kerusakan berat di kendaraan, itu menjadi tanggung jawab penuh pihak Pengelola Badan Usaha Tol. Jadi besaran nilai ganti rugi berdasarkan kerusakan yang dialami.

"Tetapi bila sampai luka atau cacat ringat/berat hanya diganti rugi sebatas Rp1 juta itu tidak logis. Karena di aturan dalam kecelakaan lalu lintas, bila mengakibatkan luka akan mengganti rugi hingga Rp20 juta berdasarkan tingkat luka yang didapatkan," terangnya.

Abi menambahkan, dengan tingginya biaya tol Sumatera, tidak sebanding dengan palayanan yang diberikan, karena kurangnya lampu penerangan pada perlintasan tol Sumatera saat malam hari. Sehinnga seharusnya ditambah kembali rambu-rambu peringatan lalu lintas.

"Hal utama kenapa sering terjadi lempar batu adalah kurangnya sosialisasi keselamatan ke warga sekitar di titik lokasi. Kemudian bila perlu dipasang CCTV agar bisa mengetahui pelaku tindak kriminal untuk segera diatasi, agar mengurangi kecelakaan lalu lintas," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Truk Muatan Alat Tulis Terguling di Way Kanan