• Senin, 30 September 2024

Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 245 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 11.37 WIB
280

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - MT (39) diduga seorang Bandar Narkoba jenis pil ekstasi diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di kediamannya Jalan Ikan Lumba-lumba, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Selasa (26/7/2022).

KasatResNarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Ikan Lumba-lumba.

"Setelah dapat informasi, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penyelidikan ke TKP," katanya Kamis (4/8/2022).

Kemudian pelaku berhasil diringkus melalui proses undercover buy dan diamankan barang bukti diduga pil ekstasi.

"Pelaku diduga bandar pil ekstasi dan diamankan barang bukti diduga berupa Pil Eksatasi sejumlah 245 butir, 1 HP kecil dan 1 HP Android dari tangan pelaku," ucapnya.

Gigih menjelaskan pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terkait dari mana asal pil ekstasi tersebut.

"Kami telah mengantongi identitasnya terkait dari mana asal pil ekstasi ini, sekarang masih tahap penyelidikan," ujarnya.

Kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," pungkasnya.

Editor :