Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 245 Butir Pil Ekstasi
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - MT (39) diduga seorang Bandar Narkoba jenis pil ekstasi diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di kediamannya Jalan Ikan Lumba-lumba, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Selasa (26/7/2022).
KasatResNarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Ikan Lumba-lumba.
"Setelah dapat informasi, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penyelidikan ke TKP," katanya Kamis (4/8/2022).
Kemudian pelaku berhasil diringkus melalui proses undercover buy dan diamankan barang bukti diduga pil ekstasi.
"Pelaku diduga bandar pil ekstasi dan diamankan barang bukti diduga berupa Pil Eksatasi sejumlah 245 butir, 1 HP kecil dan 1 HP Android dari tangan pelaku," ucapnya.
Gigih menjelaskan pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terkait dari mana asal pil ekstasi tersebut.
"Kami telah mengantongi identitasnya terkait dari mana asal pil ekstasi ini, sekarang masih tahap penyelidikan," ujarnya.
Kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," pungkasnya.
Berita Lainnya
-
Amankan Kelistrikan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UP3 Metro Gelar Apel Siaga
Minggu, 21 Desember 2025 -
Ingatkan Ruang Gerak Kota Kian Terbatas, APEKSI Dorong Kebijakan Nasional Lebih Kontekstual
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Gubernur Lampung: Kota yang Bertahan adalah Kota yang Mau Belajar dan Berani Berubah
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Komwil APEKSI Soroti Penguatan Otonomi Daerah dan Kolaborasi Antarkota Jelang 2026
Sabtu, 20 Desember 2025









