• Senin, 30 September 2024

Serikat Buruh Kecewa, PT San Xiong Steel Masih Abaikan Keselamatan Pekerja

Rabu, 03 Agustus 2022 - 21.03 WIB
1k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Serikat Buruh Kecewa, PT San Xiong Steel diduga masih mengabaikan keselamatan pekerjanya saat sedang bekerja. Padahal para pekerja peleburan besi memiliki risiko sangat tinggi.

Sebelumnya, PT San Xiong Steel Indonesia sempat ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada 13 Februari 2018 silam.

Perusahaan peleburan besi di Desa Tarahan, Kecamatan Ketibung itu disetop aktivitasnya buntut terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa pekerja bernama Idrus. Saat itu Idrus mengalami luka bakar di bagian wajah dan dada saat sedang bekerja.

Tidak berselang lama, perusahaan tersebut diberikan izin beroperasi kembali setelah dimediasi oleh Pemkab Lamsel, dan ada kesepakatan antara korban dengan perusahaan.

Mantan Asisten Bidang Ekobang Pemkab Lamsel, Mulyadi Saleh mengatakan, perusahaan diizinkan beroperasi kembali setelah ada kesepakatan antara korban yang diwakili serikat pekerja dengan pihak PT San Xiong Steel Indonesia.

"Seingat saya, pada tahun 2018 itu tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja menggunakan serikat pekerja dalam mediasi. Jadi Pemda sifatnya hanya mediasi antara PT San Xiong Steel Indonesia dengan serikat pekerja,” kata Mulyadi, saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Mulyadi menjelaskan, dalam mediasi itu terjadilah kesepakatan antara kedua pihak diketahui Pemda. Namun, ia tidak memegang berkas isi kesepakatan tersebut.

"Jadi korban melalui serikat pekerja sudah menerima menerima santunan, tapi kita nggak pegang berkasnya. Dasar kesepakatan kedua belah pihak waktu itulah yang menjadi landasan Pemkab membuka kembali operasi PT San Xiong Steel Indonesia tahun itu juga. Karena perusahaan sudah melakukan pemenuhan kewajibannya, jadi nggak ada alasan lagi kita tutup,” kata Mulyadi, yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Lamsel itu.

Mulyadi juga mengaku, tidak bisa mengawasi sampai sejauh mana realisasi pemberian hak oleh perusahaan terhadap pekerjanya tersebut.

"Jadi ketika dalam mediasi semua pihak sudah menerima dan tanda tangan, ya kita anggap sudah clear," imbuhnya.

Sayangnya, setelah perusahaan beroperasi kembali ternyata masih ada pekerja yang mengalami kecelakaan lagi. Kali ini kecelakaan kerja menimpa Idris, usai dihantam besi tabung gas yang dipotong oleh rekannya sendiri pada sekitar bulan Maret 2021.

Potongan besi tabung gas itu terpental menghantam kepala Idris. Kejadian yang menimpa warga Dusun Sukabandung Desa Tarahan itu diduga karena tanpa perlengkapan safety. Idris mengalami kebutaan mata permanen dan terpaksa berdiam di rumah karena tidak bisa bekerja lagi.

Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Lampung, Yohanes Joko Purwanto, saat dihubungi membenarkan adanya seorang pekerja PT San Xiong Steel Indonesia bernama Idris yang mengalami kebutaan akibat kecelakaan kerja.

Joko mengatakan, ia turut mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan hak-haknya yakni pesangon dari PT San Xiong Steel Indonesia dan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

"Iya Idris mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada cacat tetap pada matanya karena mengalami kebutaan. Mediasi sudah selesai. Kemarin ada direktur, pengacara PT San Xiong Steel Indonesia dengan istri dan keluarga korban dimediatori Disnakertrans Lampung Selatan," ujar Joko.

Joko minta kepada perusahaan untuk merealisasikan janjinya memperbaiki Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berikut fasilitas penunjangnya agar tidak ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja lagi.

"Fasilitas K3-nya harus diperbaiki. Sampai hari ini kan belum ada klinik di dalam perusahaan. Nggak ada kerjasama juga antara San Xiong dengan rumah sakit. Yang ada hanya hubungan personal antara manajemen San Xiong dengan rumah sakit,” ujar Joko.

Menurut Joko, tempat bekerja para pekerja di perusahaan itu belum sepenuhnya aman. Sehingga rawan terjadi kecelakaan kerja terhadap para pekerja.

“Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi itu jelas memiliki risiko kerja yang tinggi. Termasuk direktur juga mengakui bahwa risiko di peleburan besi itu tinggi," terangnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat dihubungi kupastuntas.co mengatakan, PT San Xiong Steel Indonesia telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan Idris Sardi.

"Pekerja atas nama Idris Sardi telah menerima kompensasi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp148 juta. Status tenaga kerja sudah di PHK dengan kompensasi pesangon senilai Rp50 juta," kata Agus Nompitu, Selasa (2/8/2022).

Agus juga mengatakan, anak dari Idris juga telah diminta untuk bekerja di PT San Xiong Steel Indonesia. Keputusan tersebut telah disepakati dan diterima oleh kedua belah pihak.

Agus juga minta kepada PT San Xiong Steel untuk melakukan uji standarisasi terhadap peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

"Perusahaan harus melakukan uji standarisasi untuk peralatan K3 yang dimilikinya. Dan harus dilaporkan sebelum menggunakan peralatan-peralatan tersebut untuk diuji," jelas dia.

Menurutnya, dengan adanya penerapan K3 kepada para pekerja tersebut diharapkan dapat mendorong produktivitas kerja karyawan yang tentunya akan berdampak positif terhadap perusahaan.

Kupastuntas.co saat coba menghubungi pimpinan PT San Xiong Steel Indonesia di kantornya, hanya bisa bertemu petugas jaga bernama Irwansyah.

Ia meminta agar membuat janji terlebih dahulu untuk bisa bertemu dengan manajemen perusahaan.

"Bapak silahkan membuat janji tertulis dan mencantumkan nomor handphone, nanti saya sampaikan ke bu Clara selaku personalia," singkatnya. (*)


Video KUPAS TV : Ada Bayi Dibuang Lagi di Bandar Lampung