• Sabtu, 05 Juli 2025

Ketua JPIC FSGM Minta Kepolisian Pringsewu Usut Tuntas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17.37 WIB
150

Ketua Justice Piece Integrity of Creation (JPIC) FSGM, Sr. Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) Berta Niken, saat audiensi ke Polres Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah kemarin dikunjungi oleh tim perwakilan dari Kementerian Sosial RI, hari ini Polres Pringsewu kembali disambangi oleh Ketua Justice Piece Integrity of Creation (JPIC) FSGM, Sr. Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) Berta Niken, untuk meminta kepolisian mengatasi secara tuntas kasus pencabulan anak di bawah umur beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan yang disambut oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Sr. Maria Katarina dan Berta Niken menyampaikan bahwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur bukan hal yang pertama kali terjadi di Pringsewu, terlebih yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya sendiri.

Oleh karena itu dirinya mengutuk keras perbuatan keji tersebut dan meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Kami sangat mengutuk keras dan meminta kepada pihak polisi untuk mengusut tuntas kasus ini," Ujar Ketua Justice Piece Integrity of Creation (JPIC) FSGM, Sr. Maria Katarina, Rabu (3/8/22).

Hal lain yang membuat dirinya bertambah sedih dan prihatin karena diketahui bahwa korban pelecahan seksual yang kasusnya diekspose pada Sabtu lalu, dijual oleh ayah kandungnya kepada pria hidung belang.

Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban tugas seorang ayah yang seharusnya memiliki peran dalam melindungi anak-anaknya.

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sudah sering terjadi dan mirisnya pelaku adalah orang terdekat korban yaitu ayahnya sendiri. Selain itu, ada dugaan bahwa sang anak selain disetubuhi juga dijual kepada orang lain," Katanya.

Sementara dari sisi Kepolisian, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengaku pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan tahapan yang berlaku.

"Kasus ini memang mendapat perhatian dari banyak pihak, dan kami pastikan bahwa proses penyidikan kasus terus berjalan sesuai tahapan penyidikan," terangnya. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi turut menyampaikan bahwa selain fokus dalam proses hukum juga akan fokus dalam membantu memulihkan mental korban dengan menghadirkan psikolog.

Kepolisian Pringsewu juga sudah berkoodinasi dengan Pemerintah Daerah Setempat serta pihak lainnya untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual.

"Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan mengagendakan untuk menghadirkan psikiater untuk memulihkan trauma dan kesehatan mental korban," katanya.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, kemensos dan pihak terkait lainnya untuk sama-sama berupaya mengatasi kekerasan seksual agar tidak terjadi lagi di Pringsewu," Tutup Kapolres Pringsewu. (*)