Ketua JPIC FSGM Minta Kepolisian Pringsewu Usut Tuntas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ketua Justice Piece Integrity of Creation (JPIC) FSGM, Sr. Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) Berta Niken, saat audiensi ke Polres Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah kemarin dikunjungi oleh
tim perwakilan dari Kementerian Sosial RI, hari ini Polres Pringsewu kembali
disambangi oleh Ketua Justice Piece Integrity of Creation (JPIC) FSGM, Sr.
Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang
(JMMPO) Berta Niken, untuk meminta kepolisian mengatasi secara
tuntas kasus pencabulan anak di bawah umur beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan yang disambut oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu,
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Sr. Maria Katarina dan Berta Niken
menyampaikan bahwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur bukan hal yang
pertama kali terjadi di Pringsewu, terlebih yang dilakukan oleh seorang ayah
kepada anaknya sendiri.
Oleh karena itu dirinya mengutuk keras perbuatan keji
tersebut dan meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut agar
peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Kami sangat mengutuk keras dan meminta kepada pihak
polisi untuk mengusut tuntas kasus ini," Ujar Ketua Justice Piece
Integrity of Creation (JPIC) FSGM, Sr. Maria Katarina, Rabu (3/8/22).
Hal lain yang membuat dirinya bertambah sedih dan prihatin
karena diketahui bahwa korban pelecahan seksual yang kasusnya diekspose pada
Sabtu lalu, dijual oleh ayah kandungnya kepada pria hidung belang.
Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban tugas
seorang ayah yang seharusnya memiliki peran dalam melindungi anak-anaknya.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sudah
sering terjadi dan mirisnya pelaku adalah orang terdekat korban yaitu ayahnya
sendiri. Selain itu, ada dugaan bahwa sang anak selain disetubuhi juga dijual
kepada orang lain," Katanya.
Sementara dari sisi Kepolisian, Kasat Reskrim Polres
Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengaku pihaknya memastikan bahwa
proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung akan
dilakukan secara profesional dan sesuai dengan tahapan yang berlaku.
"Kasus ini memang mendapat perhatian dari banyak pihak,
dan kami pastikan bahwa proses penyidikan kasus terus berjalan sesuai tahapan
penyidikan," terangnya.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi turut menyampaikan
bahwa selain fokus dalam proses hukum juga akan fokus dalam membantu memulihkan
mental korban dengan menghadirkan psikolog.
Kepolisian Pringsewu juga sudah berkoodinasi dengan Pemerintah
Daerah Setempat serta pihak lainnya untuk menyelesaikan kasus pelecehan
seksual.
"Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan
mengagendakan untuk menghadirkan psikiater untuk memulihkan trauma dan
kesehatan mental korban," katanya.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak
seperti pemerintah daerah, kemensos dan pihak terkait lainnya untuk sama-sama
berupaya mengatasi kekerasan seksual agar tidak terjadi lagi di
Pringsewu," Tutup Kapolres Pringsewu. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025