• Sabtu, 26 Oktober 2024

Kabar Gembira! Kemenpan RB Keluarkan SE Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Begini Syaratnya

Rabu, 03 Agustus 2022 - 13.15 WIB
5.8k

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan surat edaran No : B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN, dilingkungan instansi pemerintah guna proses pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi tenaga PPPK.

Surat tersebut sebagai tindaklanjut rencana penghapusan tenaga honorer atau Non PNS di instansi Pemerintahan yang akan dilakukan pada akhir 2023 mendatang oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Berkaca pada hal itu, pegawai Non-ASN yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat saat ini nampaknya bisa sedikit tersenyum lega.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya memang telah menerima SE dan sudah menindaklanjuti edaran tersebut dengan mengadakan rapat bersama instansi terkait, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan seluruh OPD untuk mendata pegawai Non-ASN.

"Jadi seluruh OPD sudah kita instruksikan untuk mendata seluruh pegawai Non-ASN di lingkup kerja masing-masing sesuai dengan arahan yang di sampaikan Kemenpan RB yang dalam hal ini di tanda tangani langsung oleh Plt. Menpan-RB Moh. Mahfud MD," kata Nukman, Rabu (3/8/2022).

Dalam SE tersebut juga Nukman menjelaskan Kemenpan RB meminta agar seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk melakukan seleksi terhadap tenaga honor di masing-masing wilayah untuk memenuhi syarat dan ketentuan untuk berkesempatan dilakukan pengangkatan menjadi CPNS dan PPPK.

Setiap pejabat pembina kepegawaian agar segera melakukan pemetaan pegawai Non-ASN dilingkungan instansi tempat kerja masing-masing, sehingga bagi pegawai yang memenuhi persyaratan nantinya akan berkesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian harus melakukan inventarisasi data pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut dan melaporkan hasilnya paling lambat pada tanggal 30 September 2022 dan harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Lalu diserahkan juga perekaman data pegawai Non-ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Bagi pejabat yang tidak menyampaikan data pegawai yang telah di sebutkan di atas maka dinyatakan tidak memiliki tenaga pegawai Non-ASN. 

Beberapa poin yang terlampir dalam surat tersebut Nukman menjelaskan diantaranya bagi pegawai Non-ASN yang telah bekerja paling singkat selama 5 tahun dapat di angkat menjadi PPPK jika memenuhi semua ketentuan sebagaimana di atur dalam keputusan yang di sampaikan oleh Kemenpan RB.

Ketentuannya pegawai Non-ASN yang berstatus tenaga honor kategori ll (THK-ll) yang terverifikasi di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pegawai yang bekerja pada instansi Pemerintahan.

Lalu mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran yang berasal dari APBN bagi Instansi pusat serta APBD bagi Instansi Daerah, kemudian bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat oleh pimpinan instansi tempat bekerja setelah bekerja paling singkat satu tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021 dan umur minimal 20 tahun maksimal 56 tahun terhitung 31 Desember 2021 sehingga di perlukan pemetaan untuk mengetahui data yang di maksud. (*)