Kabar Gembira! Kemenpan RB Keluarkan SE Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Begini Syaratnya
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan surat edaran No : B/1511/M.SM.01.00/2022
tentang pendataan tenaga non-ASN, dilingkungan instansi pemerintah guna proses
pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi tenaga PPPK.
Surat tersebut
sebagai tindaklanjut rencana penghapusan tenaga honorer atau Non PNS di
instansi Pemerintahan yang akan dilakukan pada akhir 2023 mendatang oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan
RB).
Berkaca pada hal itu,
pegawai Non-ASN yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat saat
ini nampaknya bisa sedikit tersenyum lega.
Sekretaris Daerah
(Sekda) Lampung Barat Nukman saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya
memang telah menerima SE dan sudah menindaklanjuti edaran tersebut dengan
mengadakan rapat bersama instansi terkait, pihaknya pun telah berkoordinasi
dengan seluruh OPD untuk mendata pegawai Non-ASN.
"Jadi seluruh
OPD sudah kita instruksikan untuk mendata seluruh pegawai Non-ASN di lingkup
kerja masing-masing sesuai dengan arahan yang di sampaikan Kemenpan RB yang
dalam hal ini di tanda tangani langsung oleh Plt. Menpan-RB Moh. Mahfud
MD," kata Nukman, Rabu (3/8/2022).
Dalam SE tersebut juga Nukman menjelaskan Kemenpan RB meminta agar seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk melakukan seleksi terhadap tenaga honor di masing-masing wilayah untuk memenuhi syarat dan ketentuan untuk berkesempatan dilakukan pengangkatan menjadi CPNS dan PPPK.
Setiap pejabat pembina kepegawaian agar segera melakukan pemetaan pegawai Non-ASN dilingkungan instansi tempat kerja masing-masing, sehingga bagi pegawai yang memenuhi persyaratan nantinya akan berkesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Pejabat Pembina Kepegawaian harus melakukan inventarisasi data pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut dan melaporkan hasilnya paling lambat pada tanggal 30 September 2022 dan harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Lalu diserahkan juga perekaman data pegawai Non-ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Bagi pejabat yang tidak menyampaikan data pegawai yang telah di sebutkan di atas maka dinyatakan tidak memiliki tenaga pegawai Non-ASN.
Beberapa poin yang
terlampir dalam surat tersebut Nukman menjelaskan diantaranya bagi pegawai
Non-ASN yang telah bekerja paling singkat selama 5 tahun dapat di angkat menjadi
PPPK jika memenuhi semua ketentuan sebagaimana di atur dalam keputusan yang di
sampaikan oleh Kemenpan RB.
Ketentuannya pegawai
Non-ASN yang berstatus tenaga honor kategori ll (THK-ll) yang terverifikasi di
dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pegawai yang bekerja pada
instansi Pemerintahan.
Lalu mendapatkan
honorarium melalui mekanisme pembayaran yang berasal dari APBN bagi Instansi
pusat serta APBD bagi Instansi Daerah, kemudian bukan melalui mekanisme
pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat oleh pimpinan instansi tempat bekerja setelah bekerja paling singkat satu tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021 dan umur minimal 20 tahun maksimal 56 tahun terhitung 31 Desember 2021 sehingga di perlukan pemetaan untuk mengetahui data yang di maksud. (*)
Berita Lainnya
-
Menang Pilkada Lambar 2024, Parosil-Mad Hasnurin Programkan Sekolah Kopi Masuk Desa
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Konflik Harimau dan Manusia di Lambar, Parosil Janji Beri Solusi Tegas dan Humanis
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Penempatan ASN Hingga Pungli Disorot Panelis, Parosil Janji Hadirkan ASN Profesional Tanpa Pungli
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Debat Perdana, Parosil - Mad Hasnurin Janjikan Pelayanan Ramah dan Murah Senyum Kepada Masyarakat
Rabu, 23 Oktober 2024