• Sabtu, 05 Juli 2025

Demi Bayar Hutang Rp 1 Miliar, Oknum Bidan di Bandar Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental

Rabu, 03 Agustus 2022 - 12.54 WIB
1.2k

Oknum Bidan Desy Andriani (43), bersama penadahnya saat dirilis polisi ke media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Bidan bernama Desy Andriani (43), warga Bumi Waras gelapkan sebanyak 8 mobil guna membayar hutang sebesar Rp 1 Miliar.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan 4 laporan polisi dengan kasus perkara penggelapan sebanyak 8 unit mobil terhadap para pengusaha rental mobil.

"Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu (30/7/2022) sekitar jam 16.30 wib, tersangka berhasil diidentifikasi dan langsung diamankan saat sedang bersembunyi di dalam kamar rumahnya di Jalan Selamet Riyadi IV no. 36, Kel Bumi Raya, Kec. Bumi Waras, Bandar Lampung," katanya Rabu (3/8/2022).

Ditanya apakah oknum bidan berstatus ASN, Ino menjelaskan tersangka hanyalah bidan biasa. "Bukan ASN, bidan biasa saja," ujarnya.

BACA JUGA: Duh, Oknum Bidan di Bandar Lampung Ini Diduga Larikan Mobil Rental

Selain oknum bidan, salah satu penadah bernama Heri (28) warga Tanjungkarang Timur juga ditangkap karena terlibat sebagai penadah hasil penggelapan oleh oknum bidan tersebut.

"Ia (penadah) mencari orang-orang yang mau membeli dari hasil gadaian. Kita juga masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana ini," ucapnya.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka yaitu awalnya Desi merental/menyewa sebuah unit mobil dengan tempo 5-10 hari, setelah mobil diberikan ternyata mobil itu digadai ke Heri dengan harga Rp 25 - 35 juta per unit. "Kegiatan (penggelapan) ini sudah berjalan selama 3 bulan," ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Mobil Xenia warna hitam berplat BE 1962 FB, Calya warna silver berplat BE 1712 CV, Calya warna hitam berplat BE 1821 CV dan Calya warna oranye metalic berplat BE 1703 AAC.

"Sisanya masih kita lakukan pengembangan dan akan terus kita kejar keberadaannya," jelasnya.

Ino pun menghimbau kepada masyarakat khususnya pemilik usaha rental mobil agar selalu hati-hati dalam memberikan kendaraannya.

"Lihat dulu siapa yang merental, pastikan identitasnya diketahui dan jangan mudah percaya begitu saja kepada orang yang baru dikenal," ujarnya.

Kemudian bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka oknum bidan tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian supaya ditindaklanjuti. "Bisa ke Polresta atau Polsek terdekat, apabila pernah mengalami hal yang sama," ucapnya.

Kini tersangka dipersangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara. Para tersangka sudah ditahan di Polsek Teluk Betung Selatan.

 

Sementara itu, tersangka Desy Andriani (43) mengaku melakukan tindak pidana tersebut guna membayar hutang sebesar Rp 1 Miliar. "Buat bayar hutang, semuanya (mobil) saya gadai," ucapnya.

Ia mengaku kapok karena sudah melakukan hal tersebut. "Kapok mas, semoga masalah ini bisa segera terselesaikan," pungkasnya. (*)