Demi Bayar Hutang Rp 1 Miliar, Oknum Bidan di Bandar Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental

Oknum Bidan Desy Andriani (43), bersama penadahnya saat dirilis polisi ke media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Oknum Bidan bernama Desy Andriani (43), warga Bumi Waras gelapkan
sebanyak 8 mobil guna membayar hutang sebesar Rp 1 Miliar.
Kapolresta Bandar
Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan 4
laporan polisi dengan kasus perkara penggelapan sebanyak 8 unit mobil terhadap
para pengusaha rental mobil.
"Setelah
mendapat laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada
Sabtu (30/7/2022) sekitar jam 16.30 wib, tersangka berhasil diidentifikasi dan
langsung diamankan saat sedang bersembunyi di dalam kamar rumahnya di Jalan
Selamet Riyadi IV no. 36, Kel Bumi Raya, Kec. Bumi Waras, Bandar Lampung,"
katanya Rabu (3/8/2022).
Ditanya apakah oknum bidan berstatus ASN, Ino menjelaskan tersangka hanyalah bidan biasa. "Bukan ASN, bidan biasa saja," ujarnya.
BACA JUGA: Duh,
Oknum Bidan di Bandar Lampung Ini Diduga Larikan Mobil Rental
Selain oknum bidan,
salah satu penadah bernama Heri (28) warga Tanjungkarang Timur juga ditangkap
karena terlibat sebagai penadah hasil penggelapan oleh oknum bidan tersebut.
"Ia (penadah)
mencari orang-orang yang mau membeli dari hasil gadaian. Kita juga masih terus
melakukan penyelidikan dan pengembangan pelaku lain yang terlibat dalam tindak
pidana ini," ucapnya.
Adapun modus yang
dilakukan para tersangka yaitu awalnya Desi merental/menyewa sebuah unit mobil
dengan tempo 5-10 hari, setelah mobil diberikan ternyata mobil itu digadai ke
Heri dengan harga Rp 25 - 35 juta per unit. "Kegiatan (penggelapan) ini
sudah berjalan selama 3 bulan," ucapnya.
Barang bukti yang
berhasil diamankan diantaranya Mobil Xenia warna hitam berplat BE 1962 FB,
Calya warna silver berplat BE 1712 CV, Calya warna hitam berplat BE 1821 CV dan
Calya warna oranye metalic berplat BE 1703 AAC.
"Sisanya masih
kita lakukan pengembangan dan akan terus kita kejar keberadaannya,"
jelasnya.
Ino pun menghimbau
kepada masyarakat khususnya pemilik usaha rental mobil agar selalu hati-hati
dalam memberikan kendaraannya.
"Lihat dulu
siapa yang merental, pastikan identitasnya diketahui dan jangan mudah percaya
begitu saja kepada orang yang baru dikenal," ujarnya.
Kemudian bagi
masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka oknum bidan tersebut agar
segera melapor ke pihak kepolisian supaya ditindaklanjuti. "Bisa ke
Polresta atau Polsek terdekat, apabila pernah mengalami hal yang sama,"
ucapnya.
Kini tersangka
dipersangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan
dengan ancaman 4 Tahun penjara. Para tersangka sudah ditahan di Polsek Teluk
Betung Selatan.
Sementara itu,
tersangka Desy Andriani (43) mengaku melakukan tindak pidana tersebut guna
membayar hutang sebesar Rp 1 Miliar. "Buat bayar hutang, semuanya (mobil)
saya gadai," ucapnya.
Ia mengaku kapok
karena sudah melakukan hal tersebut. "Kapok mas, semoga masalah ini bisa
segera terselesaikan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025