• Minggu, 03 November 2024

Kasus Mayat Dibuang di irigasi Way Seputih, 46 Adegan Diperagakan saat Rekonstruksi

Selasa, 02 Agustus 2022 - 14.38 WIB
279

Polres Lampung Tengah lakukan Rekontruksi Pembunuhan warga Natar yang mayatnya Dibuang di irigasi Way Seputih, Dusun Megasari Pancatunggal, Kampung Bumiaji, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah (Lamteng).

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah lakukan Rekontruksi Pembunuhan warga Natar yang mayatnya Dibuang  di irigasi Way Seputih, Dusun Megasari Pancatunggal, Kampung Bumiaji, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah (Lamteng).

Rekontruksi tersebut diselengarakan di Polres Lampung Tengah, Selasa (2/8/2022) dan diselenggarakan oleh Penyidik Polres Lamteng dan didampingi Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan anak, bertempat di  Polres Lampung Tengah, Selasa (2/8).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Edi orinas mewakili Kapolres AKBP Dovie Fahlefi Sanjaya menjelaskan Bahwa rekontruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan.

Baca juga : Peran Disdukcapil Lamteng Dalam Mengungkap Misteri Pembunuhan Warga Natar

"Dalam rekonstruksi tersebut ada 46 adegan, mulai awal kejadian sampai jenazah korban yang dibuang Korban, ini juga sebagai dasar untuk melengkapi permintaan Jaksa Penutut Umum (JPU), sehingga berkas lengkap dan segera kita proses hukumnya," kata Kasat Reskrim.

Kasat juga minta untuk tiga tersangka yang buron hingga kini agar segera serahkan diri.

"Saya minta mereka serahkan diri ke polisi. Kemarin malam satu tersangka yakni RP alias Bagong (24) sudah menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung dan sudah kami amankan," tuturnya.

Sementara, Orang Tua Korban, Saibun (47) menyebut sejak Awal keluarganya ditemukan, ia yakin bahwa mereka lah pelakunya.

"Karena mereka yang jemput anak saya sebelum ditemukan sudah meninggal, saya harap mereka dihukum berat. Kami ucapkan terima kasih kepala Polres Lamteng, terutama jajaran tekab 308 yang telah mengungkap kasus anak saya ini," ucapnya

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono melakukan pihaknya hadir dalam rangka pendampingan.

"Kita disini melakukan pendampingan, karena tersangka TA masih 16 Tahun, nanti sidangnya didahulukan,karena waktunya hanya 15 Hari harus segera disidangkan, maka kita bersama Penyidik dan Jaksa mempercepat prosesnya," tuturnya. (*)

Editor :