• Senin, 30 September 2024

Alami Kecelakaan Kerja, Warga Tarahan Terima Kompensasi 198 Juta

Selasa, 02 Agustus 2022 - 15.21 WIB
814

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Idris (40) warga Dusun Sukabandung Desa Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, salah seorang pekerja di PT. San Xiong Steel yang mengalami kecelakaan kerja pada tahun 2021 yang lalu telah menerima kompensasi.

PT. San Xiong Steel merupakan salah satu pabrik yang bergerak di bidang pengolahan besi yang beralamat di Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.

"Pekerja atas nama Idris Sardi telah menerima kompensasi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp148 juta. Status tenaga kerja sudah di PHK dengan kompensasi pesangon senilai Rp50 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Selasa (2/8/2022).

Agus menerangkan jika anak dari Idris juga telah diminta untuk bekerja di PT. San Xiong Steel.  Keputusan tersebut telah disepakati dan diterima oleh kedua belah pihak.

"Anak gadis dari bapak Idris Sardi diterima untuk bekerja di PT. San Xiong Steel. Semua tahapan telah disepakati dan diterima oleh kedua belah pihak," terangnya.

Pada kesempatan tersebut Agus meminta kepada PT. San Xiong Steel juga perusahaan lainnya yang ada di Lampung untuk melakukan uji standarisasi terhadap perlatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Semua perusahaan harus melakukan uji standarisasi untuk peralatan K3 pada perusahaan. Dan semua harus di laporkan sebelum menggunakan peralatan-peralatan tersebut untuk dilakukan uji," katanya.

Menurutnya, dengan adanya penerapan K3 kepada para pekerja tersebut diharapakan dapat mendorong produktivitas kerja setiap karyawan yang tentunya akan berdampak positif terhadap perusahaan. (*)