• Sabtu, 05 Juli 2025

Polisi Kembali Amankan Dua Warga Metro Pasca Penangkapan Pasutri yang Asyik Pesta Sabu

Senin, 01 Agustus 2022 - 10.28 WIB
1.9k

Tersangka WF alias Adang Irawan dan RS berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Pasca penangkapan satu pasangan suami istri (Pasutri) penyalahguna narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengamankan dua tersangka lainnya. Kedua pria yang ditangkap tersebut merupakan warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, kedua tersangka diamankan dari rumah masing-masing atas pengembangan dari ditangkapnya sepasang Pasutri dan sepasang sejoli di Jalan Dahlia, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat beberapa waktu lalu.

"Iya benar, kami amankan lagi dua atas pengembangan dari penangkapan empat orang yang sebelumnya kami amankan dari Jalan Dahlia, Metro Pusat. Keduanya kami amankan dari rumahnya masing-masing," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (1/8/2022).

Kepada media, IPTU AE Siregar menjelaskan bahwa kedua pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial WF alias Adang Irawan (29) dan RS (26).

"WF alias Adang Irawan dan RS ini merupakan warga Jalan Ahmad Yani RW 001, Iringmulyo. Mereka ini bertetangga, kami amankan dari rumah masing-masing pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WIB," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman WF alias Adang Irawan, Polisi mendapati barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong dan plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu sisa pakai.

"Kami menemukan barang-barang yang diduga akan digunakan sebagai alat hisap. Diantaranya ialah 1 botol merk Aqua yang pada tutup botolnya terdapat dua buah lubang dan 1 buah kotak rokok merk Nayan warna hitam yang didalamnya berisikan 1 buah pipa kaca, 3 buah plastik klip kosong bekas pakai serta 10 sedotan dalam berbagai bentuk," terangnya.

IPTU AE Siregar menyampaikan, berdasarkan pengakuan keduanya, para tersangka pernah mengkonsumsi sabu bersama. Barang haram narkoba itu didapat dari seorang pengedar berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro.

"Setelah dilakukan Interogasi lebih lanjut, barang bukti tersebut pernah digunakan bersama RS. Mereka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang berinisial M, saat ini jadi DPO kami. Mereka membeli dari M seharga Rp 150 Ribu," jelasnya.

Kepada Polisi keduanya juga mengaku mengkonsumsi narkoba hanya agar kuat begadang. Keduanya telah aktif mengkonsumsi sabu sejak beberapa tahun belakangan.

"Dari pengakuannya, si WF alias Adang Irawan ini sudah mengkonsumsi sejak tahun 2019, kalau RS sudah sejak 2021. Alasannya sama, untuk dopping saja biar kuat melek," pungkasnya.

Keduanya kini diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Editor :