Polisi Bakal Tilang Kendaraan yang Sebabkan Macet Gegara Parkir di Bahu Jalan Metro

Sejumlah petugas Satlantas Polres Metro bersama Dishub Kota setempat saat melakukan penjagaan di ruas jalan ZA Pagaralam.
Kupastuntas.co, Metro - Pasca viralnya parkir liar hingga menyebabkan kemacetan di Jalan ZA Pagaralam, Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat beberapa waktu lalu, Satlantas Polres Metro bakal melakukan penindakan hingga pemberian sanksi tilang.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Lantas AKP Rezki Parsinovandi menjelaskan, pemberian sanksi tilang yang bakal dilakukan berdasarkan Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ No.22 Tahun 2009.
"Yang melanggar aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan Marka maka dikenakan sanksi dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (1/8/2022).
AKP Rezki Parsinovandi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menempatkan personil di sejumlah titik rawan parkir liar yang menyebabkan terhambatnya arus lalulintas.
Baca juga : Kerap Timbulkan Kemacetan, Warga Minta Parkir Liar di Jalan ZA Pagaralam Metro Ditertibkan
"Terkait dengan parkir liar di bahu jalan, kami akan melakukan penertiban. Kita tempatkan anggota juga di titik-titik rawan itu dan kedepannya kita akan berikan teguran, jika masih mengindahkan maka akan kita lakukan penilangan," ujarnya.
Satlantas Polres Metro juga bakal menginventarisir sejumlah ruas jalan yang menjadi lokasi rawan parkir liar. Pihaknya bakal secepatnya bergerak bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro.
"Sementara baru satu yang telah kami inventarisir, di jalan ZA Pagaralam, selanjutnya nanti akan kita evaluasi lagi bersama dengan Dishub. Kita akan koordinasikan dengan Dishub terkait sejumlah ruas jalan di Metro yang menjadi tempat parkir sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya," pungkasnya.
Terpisah, Walikota Metro Wahdi mengaku telah mengintruksikan Dishub untuk bersikap tegas melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat khususnya bahu jalan yang dijadikan lokasi parkir.
"Sudah saya intruksikan ke Dinas Perhubungan untuk tegas, sudah begitu saja," singkatnya saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan di GSG Bumi Sai Wawai, Senin (2/8/2022).
Sementara dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, terdapat sejumlah titik rawan kemacetan akibat parkir kendaraan dibahu jalan. Diantaranya ialah berada di Jalan AH Nasution tepatnya persimpangan PB Swalayan 21, Metro Timur, Jalan Ahmad Yani hingga simpang Kampus Metro Timur.
Kemudian, jalur dua Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Brigjen Sutiyoso tepatnya depan GOR Metro, Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Kyai Arsad, Metro Pusat serta sejumlah ruas jalan lainnya. (*)
Berita Lainnya
-
Program Strong Point, Strategi Satlantas Metro Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas
Jumat, 04 Juli 2025 -
Rolling Pejabat dan Harapan Rakyat, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 04 Juli 2025 -
Walikota Metro Rolling 18 Pejabat, Ini Daftarnya
Kamis, 03 Juli 2025 -
Alokasi 1,9 Miliar untuk TPP Pejabat Dikritik, DPRD Minta Pemkot Metro Patuh Edaran Mendagri
Kamis, 03 Juli 2025