• Sabtu, 26 Oktober 2024

Pelaku Penusukan Hingga Tewas di Sukau Lambar Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 01 Agustus 2022 - 15.16 WIB
217

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho saat menggelar konfrensi pers di halaman Polres Lambar.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - AW (16) pelaku penusukan terhadap RP (16) yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat nonton acara orgen tunggal di Pemangku Karya Bakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau pada Sabtu (30/7/2022) terancam 15 tahun penjara.

Jajaran Polres Lampung Barat menggelar konferensi pers terkait insiden kasus penusukan yang melibatkan anak di bawah umur hingga menyebabkan salah satu nya meninggal dunia ketika dibawa menuju UPT Puskesmas Sukau sesaat setelah kejadian.

Kapolres Lambar , AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan pelaku tidak ada motif apa pun yang menyebabkan terjadinya insiden penusukan itu, semua terjadi secara spontan karena adanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban saat acara orgen berlangsung.

Proses penangkapan terhadap pelaku AKBP Heri mengatakan kurang dari 24 jam karena setelah kejadian pada pukul 01:00 WIB, di hari yang sama sekitar pukul 23:45 WIB pelaku berhasil di amankan di kediamannya di Pekon (Desa) Kedamaian Ilir Buay Nyerupa Kecamatan Sukau.

Baca juga : Remaja Pelaku Penusukan di Sukau Lambar yang Tewaskan Warga Oku Selatan Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan sebilah pisau yang ditemukan di TKP dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Kemudian pada pagi harinya didampingi orang tua dan pengacara pelaku langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Untuk saat ini proses hukum terus berjalan sebelumnya kita sudah memeriksa kurang lebih enam orang saksi, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan dilakukan sendiri tanpa ada bantuan orang lain tidak ada motif apa pun itu terjadi secara spontanitas," kata AKBP Heri saat jumpa pers, Senin (1/8/2022).

Pelaku diancam dengan pasal pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Untuk ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara, namun karena pelaku masih di bawah umur maka hukuman dikenakan sepertiganya dari pihak pengadilan atau hakim nantinya yang akan menentukan hukumannya," kata AKBP Heri

Saat ini kondisi tersangka dalam keadaan baik, kondisi psikis juga dalam keadaan yang baik dan masih dilakukan penahanan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan rangkaian proses hukum selanjutnya. (*)


Editor :