• Sabtu, 05 Juli 2025

BPPRD Metro Segera Distribusikan 56.166 SPPT PBB-P2

Senin, 01 Agustus 2022 - 16.52 WIB
143

Sekertaris BPPRD Kota Metro, I Made Wiryana saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memastikan proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) telah selesai.

Kepala BPPRD Arif Joko Arwoko melalu Sekretaris I Made Wiryana menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bakal mendistribusikan SPPT tersebut ke seluruh Kelurahan di Metro

“Untuk saat ini kita sedang usulkan ke pimpinan untuk rencana pembagian SPPT PBB-P2. Jadi hari Rabu, 7 Agustus 2022 nanti kita akan rapat, setelah itu akan kita akan distribusikan ke kelurahan," kata dia saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (1/8/2022).

Usai SPPT PBB-P2 tersebut didistribusikan, masyarakat Bumi Sai Wawai sudah dapat membayarkan pajaknya melalui kolektor.

"Setelah kita distribusikan, masyarakat melalui kolektor sudah bisa membayar. Untuk selama ini pembayaran dilakukan melalui masing-masing kolektor," imbuhnya.

Meskipun begitu, pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi lampungonline milik Bank Lampung.

 “Untuk pembayaran kita laksanakan secara online. Rencananya untuk SPPT uang akan disalurkan sebanyak 56.166 unit,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perubahan SPPT tersebut nanti warga masih bisa mengajukan keberatan bagi yang tidak mampu. Namun pengajuan harus dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.

“Ini seperti janda, pensiunan, veteran dan orang tidak mampu dengan keterangan tidak mampu dari kelurahan. Kemudian warga yang tidak memiliki tanah tapi tidak lagi produktif juga bisa mengajukan keberatan,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan data BPPRD hingga 15 Juli 2022 realisasi PBB saat ini baru mencapai 17,05 persen atau Rp1,07 miliar dari target Rp6,3 miliar. Realisasi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan target yang harus dicapai sebesar Rp3,68 miliar. (*)