• Sabtu, 26 Oktober 2024

Remaja Pelaku Penusukan di Sukau Lambar yang Tewaskan Warga Oku Selatan Diamankan Polisi

Minggu, 31 Juli 2022 - 08.00 WIB
1.4k

Jajaran Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit saat mengamankan pelaku.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kurang dari 24 jam tekab 308 Polres Lampung Barat akhirnya berhasil mengungkap pelaku penusukan yang menewaskan Rangga Pranata (16) warga Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk, Kabupaten Oku Selatan, Sabtu (30/7/2022).

Pelaku berinisial AW (15) warga Kedamaian Ilir Buay Nyerupa Kecamatan Sukau. Pelaku diamankan di kediamannya setelah dilakukan rangkaian penyidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan dari keterangan saksi sebelum kejadian korban terlihat cekcok dengan penonton yang lain namun keduanya sempat dilerai oleh masyarakat setempat.

Kemudian kedua nya bertemu lagi di dekat panggung orgen tunggal dan terjadilah perkelahian kembali yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk sedalam 10 Cm dan meninggal dunia ketika di bawa ke UPT Puskesmas.

"Berdasarkan keterangan dari saksi tersebut dan hasil rangkaian olah TKP kita di lokasi kejadian diketahui bahwa terduga pelaku memiliki ciri-ciri badan gemuk, kulit sawo matang dan memakai jaket warna loreng pada saat kejadian sehingga kita langsung mencari identitas korban," kata Iptu Arnis, Minggu (31/7/2022).

Setelah mengetahui identitas pelaku, tim tekab 308 bersama unit reskrim Polsek Balik Bukit langsung mencari pelaku dan pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 23:45 pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya.

"Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan melakukan pendekatan yang humanis terhadap keluarga, dan pelaku pun mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.

Dikediaman pelaku jajaran tekab 308 dan unit reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Polres Lambar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan nya pelaku di ancam dengan pasal pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti umdang-undang RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->