PHE OSES Lanjutkan Pembersihan Ceceran Minyak di Area Mangrove

PHE OSES bersama warga saat membersihkan limbah dari pesisir pantai Lampung Timur. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Melanjutkan pembersihan ceceran minyak di pesisir Labuhan Maringgai, PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) memaksimalkan pembersihan hingga 6 lokasi di wilayah pesisir. Kali ini fokus pembersihan agar bisa menjangkau sela-sela akar mangrove dan bebatuan.
Menggunakan absorbent pad, secara hati-hati dengan treatment khusus, minyak di permukaan air ataupun di celah sempit dalam jumlah sedikit dapat terserap dengan maksimal.
Manager Communication, Relation & CID Regional Jawa Subholding Upstream, Hari Setyono, saat ditemui di acara pelatihan jurnalistik oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) di Way Jepara pada, Rabu (27/7/2022) menyampaikan, sejak ditemukan ceceran hingga sekarang, tim akan tetap siaga memantau kondisi perairan dan daratan hingga pembersihan tuntas dan tidak ditemukan ceceran yang terdampar ke pesisir.
"Pemantauan melalui udara pun sudah dilakukan bersama dengan Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur pada Kamis minggu lalu (21/07). Kami akan terus melaporkan progres kemajuan penanganan kepada instansi terkait, termasuk melakukan monitoring kondisi terkini menggunakan parameter lingkungan dari pemerintah," terangnya.
"Kami berterima kasih kepada seluruh stakeholder dan masyarakat sekitar yang telah turut berpartisipasi membantu kami untuk menangani kejadian yang tidak terduga ini. Dengan sinergi bersama, harapannya dampak ke lingkungan dapat diminimalkan," tutup Hari. (**)
Berita Lainnya
-
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Wagub Jihan Nurlela Ajak Mahasiswa UIN Raden Intan Kembangkan Pariwisata Lampung Lewat Konten Dakwah
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung Kaji Regulasi
Senin, 20 Oktober 2025