• Minggu, 06 Juli 2025

Disdukcapil Pringsewu Pastikan Ketersediaan Blangko E-KTP Cukup Banyak

Jumat, 29 Juli 2022 - 15.43 WIB
207

Kadis Dukcapil Pringsewu, Nazri saat dimintai keterangan di ruangannya. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Ketersediaan blangko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pringsewu masih tersedia cukup banyak untuk melakukan pencetakan baru maupun pencetakan ulang karena hilang dan rusak.

Dari keterangan Kadis Dukcapil, Nazri diketahui bahwa pihaknya masih memiliki 4.500 blangko yang siap dipakai untuk keperluan pencetakan KTP elektronik.

"Baru kita ambil lagi sebanyak 4.500 buah blangko. Jadi kalau tersisa sekitar 1.000 atau 1.500 kita akan langsung minta ke pusat," Ujar Nazri, Jum'at (29/7/22).

Nazri mengatakan bahwa dalam sehari pihaknya dapat menghabiskan 200-350 blangko untuk berbagai keperluan pelayanan seperti pelayanan KTP cetak baru, KTP hilang atau rusak maupun KTP yang perlu diganti biodata.

"Kami selalu standby baik ketersediaan blangko dan pencetakan KTP elektronik," katanya.

Nazri menyampaikan bahwa pihaknya pernah mendapat blangko e-KTP sebanyak 8.000 buah dan itu merupakan jumlah terbanyak yang pernah didapat oleh Disdukcapil Pringsewu.

Di sisi lain, Kadis Dukcapil menerangkan terkait ciri dari KTP elektronik yang dikategorikan rusak dan layak untuk dicetak ulang.

Adapun kategori tersebut diantaranya KTP elektronik dari segi fisik sudah terkelupas bahkan patah. Lalu, identitas yang tercantum di dalamnya sudah tidak bisa terbaca lagi atau buram termasuk foto yang tertera di KTP elektronik tersebut.

Sehingga apabila masyarakat memiliki kondisi KTP elektronik seperti itu maka disarankan untuk menggantinya dengan yang baru.

Syarat yang perlu dibawa oleh pemohon saat hendak mencetak ulang KTP elektronik mereka seperti membawa KTP elektronik yang lama dan fotokopi kartu keluarga.

"Datang langsung ke kantor dukcapil nanti disana akan diarahkan, lalu mereka akan mengisi form untuk permohonannya terkait alasan mencetak ulang KTP. Nanti akan diperoses dan paling lama memakan waktu satu hari saja.

"Yang lama akan kami musnahkan dan yang baru akan kita berikan kepada yang bersangkutan," terangnya.

Terkait dengan pencetakan ulang KTP elektronik karena alasan foto, pihak dukcapil setempat akan selektif dalam melakukan pencetakan.

"Karena ada yang dulu tidak memakai hijab pada saat melakukan perekaman foto pertama, ternyata sekarang sudah berhijab jadi hal tersebut bisa kita lakukan pencetakan ulang. Atau karena usia wajah di KTP dengan yang sekarang ada perubahan, itu juga dapat kita lakukan pencetakan ulang," tutupnya. (*)