• Senin, 30 September 2024

Demi Biayai Anak Sekolah, Pasutri Asal Pesawaran Nekat Mencuri di Toko Pakaian

Kamis, 28 Juli 2022 - 15.49 WIB
156

Kedua pasutri saat dirilis Polda Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Siti Rohaya (43) dan Doni Mukti (44) warga Gedong Tataan, Pesawaran nekat mencuri di Toko Butik Sikus Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan demi membiayai anak sekolah pada Senin (11/7/2022) sekitar jam 11.30 WIB.

Atas kejadian itu dan bukti rekaman CCTV, pelaku dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi : LP / B-783 / VII / 2022 / RES LAMSEL / SEK NATAR, tanggal 11 Juli 2022.

Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan atas laporan tersebut TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Selatan dan TEKAB 308 Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian pelaku berhasil diidentifikasi dan tim langsung menangkap pelaku di kediamannya di daerah Kutoarjo Gedung Tataan Pesawaran pada Rabu tanggal 27 Juli 2022," katanya Kamis (28/7/2022).

Dari kediaman pelaku, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dan digunakan pelaku sewaktu beraksi yaitu satu unit mobil Datsun Go Panca warna merah maroon, jilbab warna coklat krem, kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan CHEESE, celana dasar panjang warna hitam, satu unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold, dan satu buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih.

Ia menjelaskan modus dua pelaku yaitu dengan berpura-pura belanja dan mempunyai peran masing-masing, dimana Doni Mukti mengalihkan perhatian korban dan Siti Rohaya yang menjadi eksekutor.

"Ketika pemilik toko tidak memperhatikan dan sedang sibuk melayani pelaku Doni Mukti, rekannya Siti Rohaya langsung mengambil tas yang tergeletak di lemari toko," ujarnya.

"Setelah berhasil mengambil tas, pelaku langsung pergi menggunakan mobil Datsun go panca warna merah," lanjutnya.

Di dalam tas tersebut, berisi identitas korban, atm, hp dan uang Rp 400 ribu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan curat tersebut.

Kini pasutri tersebut dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara dan pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polda Lampung.

Sementara itu, Doni Mukti mengaku terpaksa melakukan itu karena faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari.

"Buat bayar biaya anak sekolah, udah nunggak sebesar Rp 850 ribu," pungkasnya. (*)