Demi Biayai Anak Sekolah, Pasutri Asal Pesawaran Nekat Mencuri di Toko Pakaian
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Siti Rohaya (43) dan Doni
Mukti (44) warga Gedong Tataan, Pesawaran nekat mencuri di Toko Butik Sikus
Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan demi membiayai
anak sekolah pada Senin (11/7/2022) sekitar jam 11.30 WIB.
Atas kejadian itu
dan bukti rekaman CCTV, pelaku dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi : LP /
B-783 / VII / 2022 / RES LAMSEL / SEK NATAR, tanggal 11 Juli 2022.
Wadireskrimum Polda
Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan atas laporan tersebut TEKAB 308
Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan koordinasi
dengan TEKAB 308 Polres Lampung Selatan dan TEKAB 308 Polsek Natar untuk
melakukan penyelidikan.
"Kemudian
pelaku berhasil diidentifikasi dan tim langsung menangkap pelaku di kediamannya
di daerah Kutoarjo Gedung Tataan Pesawaran pada Rabu tanggal 27 Juli
2022," katanya Kamis (28/7/2022).
Dari kediaman
pelaku, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dan digunakan pelaku
sewaktu beraksi yaitu satu unit mobil Datsun Go Panca warna merah maroon,
jilbab warna coklat krem, kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan CHEESE,
celana dasar panjang warna hitam, satu unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold,
dan satu buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih.
Ia menjelaskan
modus dua pelaku yaitu dengan berpura-pura belanja dan mempunyai peran
masing-masing, dimana Doni Mukti mengalihkan perhatian korban dan Siti Rohaya
yang menjadi eksekutor.
"Ketika
pemilik toko tidak memperhatikan dan sedang sibuk melayani pelaku Doni Mukti,
rekannya Siti Rohaya langsung mengambil tas yang tergeletak di lemari
toko," ujarnya.
"Setelah
berhasil mengambil tas, pelaku langsung pergi menggunakan mobil Datsun go panca
warna merah," lanjutnya.
Di dalam tas
tersebut, berisi identitas korban, atm, hp dan uang Rp 400 ribu. Dari hasil
pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan curat tersebut.
Kini pasutri
tersebut dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 Tahun
Penjara dan pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polda Lampung.
Sementara itu, Doni
Mukti mengaku terpaksa melakukan itu karena faktor ekonomi untuk kebutuhan
sehari-hari.
"Buat bayar
biaya anak sekolah, udah nunggak sebesar Rp 850 ribu," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lima Madrasah Swasta di Lampung Berubah Status Jadi Negeri, Kakanwil Kemenag: Harus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Senin, 30 September 2024 -
Mahasiswa Teknik Mesin UBL Raih 4 Prestasi Lomba Rancang Bangun Mesin dan Essay se-Sumbagsel
Senin, 30 September 2024 -
Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah
Senin, 30 September 2024 -
Rakerdasus DPD PDI Perjuangan Lampung, Ganjar Pranowo Ingatkan Calon Kada Antisipasi Penyimpangan Pilkada
Senin, 30 September 2024