• Senin, 30 September 2024

1,6 Juta Kendaraan Bermotor di Lampung Nunggak Pajak

Kamis, 28 Juli 2022 - 21.05 WIB
160

PT Jasa Raharja Cabang Lampung saat berkunjung ke Kantor Redaksi Kupas Tuntas Grup, Kamis (28/7/2022). Foto: Lucky/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Jasa Raharja Cabang Lampung mencatat, dari 2.152.089 unit kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Lampung, hanya 535.609 unit atau 24,89 persen yang telah melunasi pembayaran pajak dalam lima tahun terakhir yakni 2018 sampai sekarang.

Terkait hal itu, artinya terdapat 1.616.480 unit atau 75,11 persen kendaraan bermotor di Lampung yang berpotensi menunggak pembayaran pajak selama kurun waktu tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung M Zulham Pane, saat berkunjung ke Kantor Redaksi Kupas Tuntas Grup, Kamis (28/7/2022).

Zulham mengungkapkan, selama semester I tahun 2022 (Januari - Juni) total santunan yang telah disalurkan PT Jasa Raharja Cabang Lampung kepada korban kecelakaan mencapai Rp31.674.441.720.

“Untuk jumlah santunan meninggal dunia Rp19.282.000.000 dengan korban sebanyak 383 orang, dan jumlah santunan luka-luka Rp12.392.441.720 dengan korban sebanyak 890 orang,” bebernya.

Zulham menyebut, dibanding periode yang sama tahun 2021 jumlah korban tersebut naik 18,42 persen dan santunan naik 13,18 persen.

Ia juga memastikan, pihaknya berupaya mempercepat realisasi pencairan santunan meninggal dunia dalam waktu 1 hari 5 jam.

“Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat kami selesaikan dalam waktu 9 menit,” jelas dia. 

Menurut Zulham, terkadang lamanya proses penyelesaian berkas santunan dikarenakan ahli waris tidak mempunyai dokumen identitas, kartu tanda penduduk (KTP) yang belum online dan tak memiliki buku rekening.

“Yang penting KTP nya online baru bisa kami bantu. Kalau belum punya buku rekening kami bantu buka rekning BRI, sehingga kami bisa melakukan penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Dikatakannya, Jasa Raharja diberi amanah oleh Negara untuk melaksanakan dua Undang-Undang yaitu UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Zulham mengimbau kepada masyarakat Provinsi Lampung agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Zulham juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor, agar tidak lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotornya, karena di dalam pajak kendaraan bermotor ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan untuk penyerahan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)


Video KUPAS TV : Mata Uang Terbaru Bergambar Jokowi Hebohkan Jagat Maya