• Senin, 07 Juli 2025

126 Pekon di Pringsewu Telah Ajukan Dana Desa Tahap Pertama

Kamis, 28 Juli 2022 - 15.24 WIB
246

Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon , Budi Santoso. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 126 pekon di Kabupaten Pringsewu telah mengajukan pencairan dana desa tahap pertama kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) setempat.

Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Dinas Pemberdayaan Pekon Masyarakat, Budi Santoso mengatakan bahwa dalam pencairan dana desa tahap satu ini tiap pekon mendapat 40 persen dari kuota 100 persen dana desa yang bersumber dari APBN.

"Sudah semua pekon yang mengajukan dana desa tahap I kepada kami dan sekarang tengah menyelesaikan pekerjaan kegiatan yang menggunakan dana desa di pekon masing-masing," Ujar Budi, Kamis (28/7/22).

Ia mengatakan bahwa pencairan dana desa terbagi ke dalam tiga tahap dimana tahap pertama dimulai sejak Januari hingga Juni dengan alokasi sebesar 40 persen, tahap kedua Maret hingga Agustus dengan besaran alokasi 40 persen dan tahap ketiga dilakukan menjelang akhir tahun nanti dengan besaran 20 persen.

"Kalau tahap tiga menunggu kebijakan di akhir tahun oleh pemerintah pusat," Katanya.

Dari total 100 persen dana desa itu,  sebanyak 42 persen diperuntukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk penanggulangan dan kesiapsiagaan bencana serta 32 persen untuk kebutuhan dan prioritas lainnya.

"Jadi penggunaan dana desa disesuaikan dengan kebutuhan pekon tersebut," Katanya lagi.

Sementara itu, untuk pengajuan pencaiaran dana desa tahap dua di Pringsewu, dari 126 pekon yang ada baru 50 pekon yang telah mengajukan permohonan dana desa tahap II kepada dinas PMP.

"Tergantung seberapa cepat pekon tersebut menyelesaikan pekerjaan dana desa mereka dan karena pekon belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan dana desa kepada kita, kalau sudah mereka baru bisa mengajukan dana desa tahap selanjutnya," terangnya.

Untuk diketahui jika besaran dana desa yang bersumber dari APBN di Kabupaten Pringsewu tahun 2022 berjumlah 122 miliar.

Dalam penyaluran dana desa di Pringsewu, ternyata ada 6 pekon yang satu tahunnya mengajukan dan mendapat dana desa dalam 2 tahap dengan besaran dana desa tahap 1 sebanyak 60 persen dan tahap 2 sebanyak 40 persen.

6 pekon ini dapat mengajukan dana desa dalam 2 tahap saja karena termasuk ke dalam kategori pekon mandiri. Ke-enam pekon tersebut yaitu yaitu pekon Adi Luwih Kecamatan Adi Luwih, Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa, Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Pekon Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo dan Pekon Podorejo Kecamatan Pringsewu.

Adapun 120 pekon sisanya masuk dalam kategori pekon maju dan berkembang dimana pekon-pekon tersebut dapat mengajukan pencairan dana desa dalam 3 tahap yaitu tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. (*)