• Senin, 30 September 2024

Komnas Perempuan Dorong Pemprov Lampung Bentuk Layanan Terpadu Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 27 Juli 2022 - 14.34 WIB
156

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat menerima kunjungan dari Komnas Perempuan di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (27/7/2022). Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komnas Perempuan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk layanan terpadu penanganan tindak pidana kekerasan seksual guna menekan angka kekerasan seksual di daerah Lampung.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pemerintah pusat saat ini telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pasca disahkannya UU ini oleh pemerintah pusat, kami berharap pemerintah daerah mulai menyiapkan sistem layanan terpadu yang terdiri dari penegak hukum, lembaga layanan berbasis masyarakat, dan UPTD PPA," kata Siti, saat menggelar pertemuan dengan Gubernur Arinal di Mahan Agung, Rabu (27/7/2022).


Menurutnya, tim yang tergabung di dalam sistem layanan terpadu tersebut saling terhubung guna memastikan penanganan, pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

"Kami memiliki tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia," imbuhnya.

Sementara itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengungkapkan, pihaknya akan mengadopsi konsep layanan terpadu maupun sistem penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah disusun oleh Komnas Perempuan.


Menurut Arinal, kekerasan terhadap perempuan di Lampung banyak dilatar-belakangi oleh faktor ekonomi. Karena itu pihaknya mendorong program ekonomi kerakyatan untuk memberdayakan perempuan perdesaan di sektor pertanian.

"Dalam mendorong ekonomi kerakyatan di sektor pertanian ini, kami memaksimalkan penggunaan infrastruktur teknologi agar jangkauannya lebih luas ke perempuan di seluruh kabupaten/kota," jelasnya.

Arinal menambahkan jika perempuan terutama yang ada di daerah pedesaan berdaya secara ekonomi, maka hal tersebut dapat meminimalisir dari tindakan kekerasan. (*)


Video KUPAS TV : ODGJ di Seputar Kita Bersama dr.Tendry Septa