• Senin, 30 September 2024

Juwita Zahara dan Yandri Nazir Akan Laporkan DPP Demokrat ke Pengadilan Negeri

Rabu, 27 Juli 2022 - 22.36 WIB
262

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, Yandri Nazir dan plt Ketua DPC Kabupaten Pringsewu Juwita Zahara akan melaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Hal itu akan dilakukan pasca diserahkannya Surat Keputusan (SK) kepada ketua terpilih 15 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat se-Lampung, pada hari Selasa (26/7/2022).

Yandri Nazir mengatakan, dirinya mencari keadilan dikarenakan DPP Partai Demokrat tidak mengindahkan hasil dari mahkamah partai.

"Yang pasti kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam menyikapi persoalan ini," ujar Yandri, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (27/7/2022) malam.

Ia juga mengatakan, sesuai dengan aturan perundang-undangan itu diselesaikan dalam partai tersebut yaitu melalui mahkamah partai.

"Mahkamah partai demokrat sudah memutuskan dan mengabulkan semua tuntutan kami. Namun tuntutan kami tidak diindahkan oleh DPP Partai Demokrat," terangnya.

Yandri mengaku saat ini pihaknya sedang melengkapi materi yang akan diajukan ke pengadilan negeri Jakarta.

"Nanti setelah lengkap dan siap baru kami akan laporkan. Nantinya saya juga akan melakukan pengaduan terkait hal ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta," tegasnya.

Dirinya berharap dengan adanya pengaduan ke pengadilan negeri ini, nantinya akan ada sebuah keadilan terhadap gugatan yang diajukan.

Hal tersebut juga diakui oleh Juwita Zahara yang akan melakukan laporan ke pengadilan negeri di Jakarta.

"Karena mekanisme Muscab ulang tempo hari dipaksakan dan tidak sesuai AD ART. Akal-akalan," ujar Juwita, saat ditanya mengenai alasan dirinya mengadukan ke pengadilan negeri.

Sama seperti Yandri Nazir, saat ini Juwita juga sedang menyiapkan berkas dan akan segera melakukan pengaduan ke pengadilan negeri.

Dengan adanya pengaduan ini, ia juga berharap keadilan dan kebenaran dapat ditegakan.

Ia juga memberikan contoh tragedi DPD Riau, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan perdata khusus Asri Auzar dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua BPOKK Herman Khaeron.

"Menurut saya jika di berbagai daerah tetap terjadi konflik internal partai seperti ini, bisa menghilangkan semua legacy yang sudah dicapai bahwa Femokrat itu partai yang demokratis," terangnya.

Ia menambahkan, masih ada proses selanjutnya yang akan ia ambil dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh kader yang sangat hebat untuk menahan diri tidak melakukan gerakan anarki.

“Saya masih ingat pidato politik Mas Ketum AHY, saat kisruh kudeta partai demokrat 'Siapa menabur angin akan menuai badai.” tuturnya. (*)