SK PPPK Guru di Lamtim Akan Dibagikan Bulan September 2022
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur M. Ridwan. Foto: Yugo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) formasi guru di Kabupaten Lampung Timur akan di bagikan pada Bulan
September 2022.
Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung
Timur M. Ridwan mengatakan ada sebanyak 1.295 guru yang akan dibagikan SK.
"Sebanyak
1.295 guru terdiri dari 681 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK tahap
pertama serta 614 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK
tahap kedua," katanya saat diwawancarai di ruangan. Selasa,
(26/07/2022).
Ia juga
mengatakan proses penandatanganan surat perjanjian kerja masih berlangsung
hingga 12 Agustus 2022 mendatang.
"Surat
perjanjian kerja ditandatangani oleh guru honor yang lolos seleksi PPPK.
Penandatanganan ini telah terjadwal, sehari bisa 30 guru yang datang ke kantor
untuk penandatanganan surat perjanjian kerja," ujarnya.
M. Ridwan
mengungkapkan setelah proses penandatanganan surat perjanjian kerja selesai,
maka pihaknya akan memproses penerbitan SK bagi para PPPK.
"Berdasarkan
tahapan tersebut maka direncanakan pembagian SK pengangkatan para PPPK terhadap
formasi guru dilaksanakan pada bulan September mendatang," pungkas M.
Ridwan. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Ela Targetkan Lamtim Jadi Penghasil Kakao Terbaik di Lampung
Selasa, 27 Januari 2026 -
Prajurit Marinir Asal Lampung Timur Gugur Tertimbun Longsor, Pemakaman Berlangsung Haru
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pembatas Sepanjang 70 Kilometer Disiapkan Hentikan Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Gerakan Bersatu dengan Alam, Gubernur Lampung Dorong Solusi Adil Atasi Konflik Warga-Gajah di TNWK
Sabtu, 24 Januari 2026









