SK PPPK Guru di Lamtim Akan Dibagikan Bulan September 2022

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur M. Ridwan. Foto: Yugo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) formasi guru di Kabupaten Lampung Timur akan di bagikan pada Bulan
September 2022.
Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung
Timur M. Ridwan mengatakan ada sebanyak 1.295 guru yang akan dibagikan SK.
"Sebanyak
1.295 guru terdiri dari 681 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK tahap
pertama serta 614 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK
tahap kedua," katanya saat diwawancarai di ruangan. Selasa,
(26/07/2022).
Ia juga
mengatakan proses penandatanganan surat perjanjian kerja masih berlangsung
hingga 12 Agustus 2022 mendatang.
"Surat
perjanjian kerja ditandatangani oleh guru honor yang lolos seleksi PPPK.
Penandatanganan ini telah terjadwal, sehari bisa 30 guru yang datang ke kantor
untuk penandatanganan surat perjanjian kerja," ujarnya.
M. Ridwan
mengungkapkan setelah proses penandatanganan surat perjanjian kerja selesai,
maka pihaknya akan memproses penerbitan SK bagi para PPPK.
"Berdasarkan
tahapan tersebut maka direncanakan pembagian SK pengangkatan para PPPK terhadap
formasi guru dilaksanakan pada bulan September mendatang," pungkas M.
Ridwan. (*)
Berita Lainnya
-
Polemik Tayangan Singgung Pesantren, GP Ansor Lampung Timur Gelar Apel Siaga Banser ‘Jaga Kiai, Jaga Negeri’
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Nelayan Labuhan Maringgai Lamtim Kesulitan Solar, HNSI Minta Pemerintah Turun Tangan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025