Menegangkan, PKL Mengamuk Saat Ditertibkan Satpol-PP Kota Metro

Petugas Satpol-PP Kota Metro saat mengangkut barang dagangan PKL yang berjualan di bantaran irigasi Jalan Jendral Sudirman. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota
Metro kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dibantaran irigasi
Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat dan
trotoar Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Selasa
(26/7/2022).
Dalam penertiban tersebut, terdapat insiden menegangkan saat petugas
Satpol-PP mengamankan barang dagangan PKL di bantaran irigasi Jalan Jendral
Sudirman. Satu orang PKL yang menolak ditertibkan sempat mengamuk dan
memecahkan sejumlah gelas miliknya ke hadapan petugas.
Meskipun begitu, penertiban dilokasi tersebut berjalan lancar. Kemudian,
Satpol-PP kembali melakukan penertiban PKL di Trotoar Jl. AH Nasution, disana
petugas meminta PKL membongkar sendiri lapak dagangannya.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph
Nenotaek menjelaskan bahwa terdapat 3 lapak PKL di bantaran irigasi Jalan
Jendral Sudirman yang dibongkar serta barang dagangannya diamankan di kantor
Satpol-PP Kota Metro. Serta 1 lapak PKL di Jalan AH Nasution yang juga
dibongkar namun barang dagangannya langsung dibereskan oleh PKL.
"Jumlah PKL yang ditertibkan ada 3 di bantaran irigasi Jalan
Jendral Sudirman, dan 1 PKL di Jl. AH Nasution diberikan teguran untuk
memindahkan barang dagangannya ketempat lain. Kami hari ini melaksanakan
penertiban menindaklanjuti surat teguran 1, 2 dan 3 serta surat peringatan
terakhir. Sehingga hari ini kita lakukan penertiban yang ke 4 kalinya,"
terangnya saat diwawancarai Kupastuntas.co, Selasa (26/7/2022).
Yoseph menyampaikan, barang dagangan para PKL di bantaran irigasi
tersebut diamankan Satpol-PP. Para PKL dapat kembali mengambil barang
dagangannya setelah menandatangani surat pernyataan yang disediakan petugas.
"Kami tidak menyita dagangannya, kami hanya mengamankan barang
dagangannya sebagai pelajaran bahwa lokasi tersebut dilarang untuk berdagang.
Nantinya akan kami sampaikan ke pimpinan terkait barang yang kita amankan ini,
setelah itu kami akan panggil para PKL untuk mengambil barang dagangan
mereka," ujarnya.
"Kita juga akan buatkan surat pernyataan agar mereka tidak kembali
berdagang disana. Jika masih kedapatan berdagang di bantaran irigasi itu maka
akan kami tindaklanjuti lagi sesuai prosedur," imbuhnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa insiden adu mulut di lokasi penertiban
bantaran irigasi Jalan Jendral Sudirman merupakan hal biasa. Meski begitu,
Yoseph menyebut bahwa penertiban dilakukan tetap dengan humanis.
"Tadi sempat ada insiden, dan insiden di lapangan itu biasa. Kami
berhadapan dengan masyarakat dan kami sudah humanis tapi PKL itu tidak
mengindahkan maka dengan terpaksa kami harus tegakkan aturan itu," kata
dia.
"PKL itu minta tempat berdagang, tapi kalau sudah dikasih tempat
muncul lagi pedagang yang baru kan akan jadi masalah baru. Dulu para PKL diatas
itu kan sudah di kasih tempat di jalan Sulawesi, dan PKL yang ditertibkan ini
kan baru, dan muncul terus sehingga menimbulkan masalah," tambahnya.
Yoseph juga mengimbau agar masyarakat tidak berdagang dilokasi yang
dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi maupun Kota.
"Sesuai dengan Perda, kami mengimbau masyarakat mohon untuk tidak
berdagang di bahu jalan, di atas trotoar, bantaran irigasi ataupun di fasilitas
umum. Sesuai aturan itu tidak diperbolehkan kecuali atas izin pejabat
setempat," pungkasnya.
Sayangnya, PKL bantaran irigasi Jalan Jendral Sudirman belum dapat
dimintai keterangan. Sementara itu, PKL Jl. AH Nasution mengaku bahwa ia
berjualan dilokasi tidak menggangu pengguna jalan.
"Kita pedagang kecil ini jangan diganggu lah, lagipula disini kan
tidak mengganggu jalan. Kalau memang disini kumuh, nanti saya beresin kursi-kursinya.
Tenda saya buka, dan saya pasang kalau pas hujan doang," kata Riko Pratama
(33) PKL yang merupakan warga Kauman Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Setelah ditertibkan petugas Satpol-PP, ia mengaku akan pindah berjualan
ke lokasi lain yang dinilai tidak melanggar Perda.
"Saya sudah tujuh tahun berdagang disini dan baru ini dilakukan
penertiban, ya terima tidak terima. Rencananya saya pindah jualan di depan
Mandiri," tandasnya.
Diketahui, penertiban yang dilakukan Satpol-PP Kota Metro berdasarkan
Peraturan Daerah provinsi Lampung nomor 11 tahun 2011 tentang irigasi. Pada
pasal 131 mengatur larangan berjualan di bantaran irigasi.
Kemudian, Perda Kota Metro nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, kebersihan dan keindahan (K3) yang termuat dalam pasal 13 yang mengatur larangan untuk berdagang di ruang terbuka hijau. (*)
Berita Lainnya
-
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
Selasa, 16 September 2025 -
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 16 September 2025 -
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 16 September 2025