• Senin, 30 September 2024

Jalan Panjang Kasus Dana Hibah KONI, Periksa 86 Saksi, Hingga Kini Belum Ada Kejelasan

Selasa, 26 Juli 2022 - 08.35 WIB
454

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak pertama kali mencuat sekitar Oktober 2021, sebanyak 86 saksi telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.

Kejati juga telah memeriksa secara marathon sejumlah para pejabat KONI Lampung, pejabat Pemprov Lampung, pengurus cabang olahraga, wartawan, hingga pihak ketiga. Sejumlah saksi juga harus menjalani pemeriksaan hingga berulang kali.

Bahkan, hingga posisi Kajati Lampung berganti, kasus ini belum juga menemui titik terang.  

Kejati sempat beralasan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, BPKP menyatakan berkas yang diterima belum lengkap.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Sumitro, menyatakan berkas yang diberikan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung belum cukup.

"Data yang diberikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung ke BPKP itu istilahnya belum cukup untuk kami lakukan penyusunan laporan. Sekarang kami terus komunikasi agar kasus KONI tahun 2020 dapat ditangani dengan baik," kata Sumitro, Senin (25/7/2022).

Ia berharap tim penyidik segera melengkapi berkas yang dibutuhkan BPKP sebagai bahan untuk menyusun laporan audit kerugian negara dari penyalahgunaan dana hibah tersebut.

"Karena ini sebagai bahan untuk penyusun laporan audit dan bagi penyidik ini untuk menuangkan berita acara pemeriksaan kepada para pihak. Semakin bagus semakin baik, karena dengan cepat diproses maka kemungkinan pihak akan menghilangkan bukti akan sulit," ujarnya.

Dijelaskan Sumitro, pada 12 Mei 2022, BPKP bersama Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan ekspose penyalahgunaan dana hibah KONI dengan data yang sangat terbatas.

"BPKP belum bisa menyimpulkan sesuai aturan apakah ada kerugian negara, apakah ada penyimpangan, apakah ada pihak yang dirugikan. Ini belum ada karena data nya sangat terbatas sekali," tuturnya.

Menurutnya, bukti yang diberikan Kejaksaan Tinggi Lampung secara hukum harus bisa diterima oleh semua pihak serta lembaga yang mengeluarkan.

"Yang namanya hibah uang daerah kepada lembaga, sudah jelas ada anggaran apa tidak, apakah yang diminta oleh peminta hibah dipenuhi semua. Kalau dipenuhi maka harus sesuai dengan tor yang disusun. Maka ini yang masih terus kita komunikasikan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Krisnandar, mengatakan sudah memiliki data calon tersangka yang lebih dari satu. Hanya saja, ia enggan membeberkan secara detail.

"Calon tersangka sudah ada dan lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish, tunggu tanggal mainnya," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, juga memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tidak berhenti.

"Penyidikan KONI tidak mandek dan terus berjalan. Sekarang lagi menunggu hasil perhitungan audit kerugian. Saat ini perkara sudah selesai penyidikan dan menunggu hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," katanya.

Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri diketahui sudah menyelesaikan proses penyidikannya, dan menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.  

Pengamat Hukum Kecewa

Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, mengaku kecewa dengan berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Menurutnya, Kejati telah melewatkan momen untuk menetapkan calon tersangka.

 

Menurut Yusdianto, seharusnya Kejati memanfaatkan momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 untuk memberikan surprise ke publik, yaitu penetapan beberapa tersangka kasus dana hibah KONI.

 

"Nyatanya sekarang masih sebatas janji," katanya, Senin (25/7/2022).

 

Dijelaskannya, Kejati Lampung semestinya bisa menetapkan terlebih dulu calon tersangka dalam kasus ini. Baru kemudian menelusuri berapa jumlah kerugian yang ditimbulkan.

 

"Jadi Kejati tidak harus menunggu untuk mendapatkan berapa jumlah kerugian baru ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

 

"Menilik dari beberapa kasus dan catatan dalam hukum acara, sepanjang sudah dinyatakan bahwa perkara itu layak untuk menetapkan tersangka, mengapa tidak. Dari situ kan baru ditelusuri berapa jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh si tersangka," lanjutnya.

 

Ia pun mendorong Kejati Lampung agar bergerak cepat dalam menangani kasus KONI yang sudah banyak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

 

"Dalam konteks ini, Kejati tidak perlu berlama-lama. Justru Kejati harus gerak cepat. Akan menjadi pertanyaan jika kasus ini berjalan lambat, ada hal apa? Justru ini menimbulkan curiga pada kita," ucapnya.

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI telah selesai dilaksanakan. Sekitar 86 orang telah diperiksa dan memberikan kesaksiannya. 

 

Dalam pemeriksaan, ada beberapa nama yang diperiksa hingga dua sampai tiga kali menjalani pemeriksaan. 

 

Adapun sejak 24 Januari hingga 24 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

 

Berikut nama-nama dan inisial yang telah diperiksa: 

 

1. Budi Darmawan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019  

 

2. Minhairin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

 

3. Hanibal, Mantan Kadispora Lampung Hanibal selaku Wakil Ketua Umum KONI Lampung (empat kali diperiksa) 

 

4. Herlina Warganegara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung  

 

5. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung 

 

6. Bos Rumah Makan Kayu, Lilyana Ali V selaku Bendahara KONI Lampung (diperiksa tiga kali) 

 

7. AS Staff KONI bidang keuangan 

 

8. EG Staff KONI bidang keuangan  

 

9. Subeno selaku Sekretaris KONI (diperiksa dua kali) 

 

10. Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu selaku Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI 

 

11. Frans Nurseto selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport KONI (diperiksa empat kali) 

 

12. SW selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi  

 

13. Surahman selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI (diperiksa tiga kali) 

 

14. Harpain selaku Ketua Umum dan Perlengkapan KONI Lampung (diperiksa dua kali) 

 

15. Benny Kasria selaku Kepala Kesekretariatan KONI

 

16. Berry Salatar selaku Wakil Kesekretariatan KONI (diperiksa dua kali) 

 

17. Syamsurizal Ari, Wakil Bendahara Umum I KONI   

 

18. Samsul Bahri, Wakil Bendahara Umum II KONI  

 

19. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung Prof. Lindrianasari selaku Auditor Internal KONI 

 

20. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marindo Kurniawan Temenggung selaku Anggota bidang Perencanaan Anggaran dan Program KONI

 

21. Boby Irawan, Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Program KONI

 

22. DT, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana KONI  

 

23. AC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KONI 

 

24. AW selaku Satuan Tugas KONI 

 

25. Sri Sulastuti selaku Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran KONI 

 

26. Chairunisa Berawi selaku Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Sport Science KONI 

 

27. Ahmad Cucus selaku ketua bidang pengumpulan data KONI 

 

28. Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda 

 

29. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah BPKAD Lampung Hanafi 

 

30. Ade setiawan selaku pengelola Penginapan Rumah Haura Syariah

 

31. Yohanez Novi Armunanto selaku sales marketing Red Dorz Lampung (Wisma Kencana)

 

32. Violita selaku staf marketing Universitas Bandar Lampung 

 

33. Herman Afrigal (wartawan) selaku Satgas KONI Tahun Anggaran 2020 

 

34. Anna Juwita, Staff KONI  

 

35. Nina Apriana Tanjung, Staff KONI  

 

36. Endang, Staff Keuangan KONI (diperiksa tiga kali) 

 

37. Agus Wantoro, Satgas Pengadaan Aplikasi KONI

 

38. Edi Santoso, Bendahara Cabang Olahraga Angkat Besi 

 

39. dr. Asih, Bendahara Senam Persatuan Senam Indonesia (Persani) 

 

40. Dona Febiola Bendahara Cabor Baseball 

 

41. Venti Azharia Bendahara Karate atau Forki 

 

42. Suwarli, Anggota BINPRES/SATGAS KONI Lampung (diperiksa dua kali) 

 

43.William sebagai Bendahara cabor Golf 

 

44. Yulianti, Pelatih Persani  

 

45. Naswar Basyuni, Ketua Cabor Billiard

 

46. Suhendra Sulaiman, Bendahara Cabor Billiard 

 

47. IW, Ketua cabor Golf  

 

48. SG, Ketua Cabor Baseball 

 

49. Hanibal, Ketua cabor FORKI

 

50. KA, Ketua cabor Muay Thai 

 

51. Imron Rosadi, Ketua cabor Angkat Besi 

 

52. Riston Manaris, Anggota Pendidikan dan Penataran KONI 

 

53. Kadis Kesehatan Reihana, Ketua Persani 

 

54. Yurhannis Fatullah, Staff Pembantu Bendahara KONI

 

55. Anna Juwita Wakil Ketua Umum II KONI  

 

56. Irham Jafar Lan Putra, Ketua Cabor Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Lampung  

 

57. Mega Poetra, Bendahara Perbakin Lampung 

 

58. Puryoto, Sekretaris Umum Cabor Panahan 

 

59. Moh. Najamanudin, Bendahara Cabor Judo 

 

60. Doni Irawan, Ketua Cabor Kempo atau Perkemi 

 

61. Marta, Bendahara Cabor Selam atau Persatuan Selam Seluruh Indonesia (POSSI)

 

62. Budi, Bendahara Kempo 

 

63. Sugeng nugroho, Bendahara Terjun Payung FASI Lampung 

 

64. Eko Agung Saputra, Wakil Ketua I Cabang Olahraga Bulu Tangkis  

 

65. Mulya Jayanti Putri, Bendahara I Cabang Olahraga Bulu Tangkis 

 

66. Trio Santoso, Ketua Umum Cabang Olahraga Persatuan Tenis Lapangan (Pelti) 

 

67. Uun Hajar, Bendahara Pelti 

 

68. Vania Carissa Wanta Bendahara Kickboxing 

 

69. Maya Apriliana Bendahara Cabor Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) 

 

70. FX Budi Nuryanto, Sekretaris Umum Cabor Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (Ikasi) 

 

71. Fikri Azali, Bendahara Cabor Dayung 

 

72. IBW, Wakil Ketua Pembinaan Prestasi 

 

73. WWP Bendahara Cabor Hapkido Lampung 

 

74. HG, Wakil Bendahara Cabor Sepeda ISSI 

 

75. MLA, Bendahara Cabor Drumband 

 

76. Mursalin, perwakilan Cabor Wushu  

 

77. Masrum, Sekretaris Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) 

 

78. Hers Meyusef, Ketua Cabor Tinju  

 

79. Alfi Darwin, Ketua Cabor Bridge

 

80. Amril Yusam, Ketua Cabor Taekwondo

 

81. Heliandri, Bendahara Cabor Taekwondo 

 

82. Tjong Santoso, Ketua Cabor Tenis Meja

 

83. Agus Bagus Parnyata, Bendahara Cabor Tenis Meja 

 

84. Abdul Malik, Sekretaris Cabor Sepak Takraw

 

85. Zakky Irawan Bendahara Cabor Sepak Takraw.


86. Yusuf Barusman, Ketua KONI Lampung. (*)


Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 26 Juli 2022, dengan judul “Sembilan Bulan Diperiksa, Kasus Dana Hibah KONI Belum Ada Kejelasan”