• Sabtu, 26 Oktober 2024

Jadi Syarat Perjalanan, Vaksin Booster di Lambar Baru 19 Persen

Selasa, 26 Juli 2022 - 13.15 WIB
93

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terus memaksimalkan capaian vaksinasi Booster. Pasalnya hingga hari ini capaian booster di Bumi Beguai Jejama Sai Betik baru 19,19 persen atau 42.303 orang.

Kepala Dinkes Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, melalui Sekretaris Cahyani Susilawati mengatakan, saat ini pelayanan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan Booster masih terus dilakukan melalui fasilitas kesehatan di masing-masing kecamatan.

"Kita jadwalkan dua kali dalam satu minggu. Hal tersebut kita lakukan untuk efisiensi vaksin, sehingga masyarakat juga bisa datang dan tahu kapan jadwal pelayanannya," kata Cahyani, saat dimintai keterangan, Selasa (26/7/2022).

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga rutin membuka gerai vaksinasi ketika ada kegiatan-kegiatan baik Pemerintahan atau kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang. Sehingga tidak hanya menunggu mereka juga menjemput.

"Bahasanya kita bukan jemput bola tetapi jemput rejeki, karena dimana ada keramaian disitu kita buka gerai vaksinasi, ketika ada pembagian BLT atau bantuan yang lain nya kita buka pelayanan vaksin juga," lanjutnya.

Guna maksimalkan capaian vaksinasi tersebut, Dinkes Lambar turut menggandeng TNI Polri sehingga melibatkan lintas sektor. Karena menurutnya dalam mencapai program pemerintah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk masyarakat.

"Karena itu kita selalu memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu taat Prokes dan melakukan vaksinasi. Kita siap memberikan pelayanan di Faskes masing-masing kecamatan karena booster sekarang kan menjadi salah satu syarat perjalanan," imbuhnya

Untuk diketahuhi, Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait vaksin booster yang menjadi syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), syarat perjalanan tersebut berlaku sejak Minggu, 17 Juli 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, bahwa vaksin booster syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, hingga darat, baik itu perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Musnahkan Narkoba dan Ribuan Ekstasi