• Senin, 30 September 2024

Polda Lampung Musnahkan 3,3 Kg Sabu, 68 Kg Ganja dan Ribuan Ekstasi Hasil Tangkapan 3 Bulan

Senin, 25 Juli 2022 - 12.17 WIB
101

Pemusnahan barang bukti di lapangan Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (25/7/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti Ganja 68 Kg, Sabu 3,3 Kg dan Ekstasi sebanyak 1.287 butir dari hasil ungkap kasus selama Mei-Juli 2022 pada Senin (25/7/2022).

Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono melalui Kabag Wasidik Narkoba, AKBP Darman Gumay mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 15 kasus dengan 15 tersangka.

"Hari ini kita musnahkan barang bukti Narkoba Ganja seberat 68 Kg, Shabu seberat 3,3 Kg, dan Ekstasi 1.287 butir hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir dari Mei-Juli 2022," kata Darman, usai melakukan pemusnahan di lapangan Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (25/7/2022).

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut di tes terlebih dahulu untuk uji keaslian dan transparansi dari barang bukti yang akan dimusnahkan.

"Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang sudah berisikan arang kemudian disiram dengan minyak dan dibakar sampai habis menjadi abu," ucapnya.


Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan guna menyelesaikan proses penyidikannya di Kejaksaan Tinggi.

"Kejaksaan Tinggi tidak mau menerima tersangka dan barang bukti apabila barang bukti belum dimusnahkan untuk melengkapi administrasi berita acara pemusnahan barang bukti," ucapnya.

Ia menambahkan, modus para tersangka menyelundupkan barang bukti narkoba melalui jalur darat karena Pelabuhan Bakauheni sebagai satu-satunya akses yang menghubungkan pulau Jawa dan Sumatera.

"Untuk barang bukti shabu dan ekstasi yang dimusnahkan didapat dari jaringan luar, sedangkan ganja didapat dari jaringan antar provinsi," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tubuh Napi yang Tewas Penuh Memar