• Senin, 30 September 2024

Kembali Dipanggil Polda Lampung, Reihana Diklarifikasi Penyidik Selama 5 Jam

Senin, 25 Juli 2022 - 19.35 WIB
301

Kadinkes Lampung, Reihana, didampingi Kuasa Hukum, Ahmad Handoko, saat keluar dari ruang penyidik Unit IV Subdit III Tipikor DitReskrimsus Polda. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana diklarifikasi penyidik Polda Lampung terkait anggaran dinas kesehatan (Dinkes) tahun 2020-2021 untuk kedua kalinya, di ruang Unit IV Subdit III Tipikor DitReskrimsus Polda, Senin (25/7/2022) sejak pukul 13.00 WIB.

Reihana datang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ahmad Handoko sekitar jam 13.00 WIB dan selesai pada 18.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 5 jam.

Saat selesai dan keluar dari ruang penyidik, Reihana bungkam dan enggan berkomentar kepada awak media. Dirinya langsung bergegas keluar didampingi kuasa hukum menuju mobil Fortuner putih dan pergi.

Sementara Kuasa Hukum Reihana, Ahmad Handoko menjelaskan, kliennya datang ke Polda Lampung untuk memenuhi agenda undangan wawancara terkait penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan.

"Panggilan ini masih tahap interview/wawancara, belum masuk ke dalam proses hukum atau belum pro yustisia. Hanya sebatas pengumpulan data," kata Handoko, saat di depan ruang DitReskrimsus Polda Lampung, Senin (25/7/2022).

Baca juga : Diperiksa Polda Lampung, Kadinkes Reihana: Terkait Anggaran Dinkes

Disinggung berapa pertanyaan yang dilontarkan dalam pemeriksaan kepada Reihana, Handoko enggan berkomentar banyak. "Karena ini belum pro yustisia, saya belum bisa menyampaikan," ujarnya.

Disinggung apakah Reihana akan dipanggil kembali, Handoko mengaku itu semua tergantung penyidik Polda Lampung.

Disinggung apakah terkait anggaran Dana Covid-19 juga, Handoko menjawab kliennya datang hanya untuk memenuhi undangan.

"Ini sifatnya undangan/interview saja, ada data, dokumen dan hal-hal teknis terkait penggunaan anggaran yang perlu di kroscek," ujarnya.

Sementara Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, Reihana dipanggil kembali guna melengkapi klarifikasi kepada penyidik di DitReskrimsus Polda Lampung.

"Iya, beliau melengkapi klarifikasi oleh penyidik yang masih kurang pada Jumat lalu. Kita belum masuk ke penyidikan, masih di undang untuk wawancara saja," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Musnahkan Narkoba dan Ribuan Ekstasi