• Senin, 30 September 2024

7 Parpol Baru di Bandar Lampung Telah Mendaftar ke Kesbanpol

Senin, 25 Juli 2022 - 16.45 WIB
516

Kepala Kesbangpol Bandar Lampung, Joko Irawan, saaat dimintai keterangan, Senin (25/7/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 7 Partai Politik (Parpol) di Kota Bandar Lampung telah mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bandar Lampung.

Kepala Kesbangpol Bandar Lampung, Joko Irawan mengatakan, data terbaru sudah ada 7 partai politik yang mendaftar.

"7 partai tersebut diantaranya Partai Ummat, Partai Indonesa Bangkit, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kongres, dan Partai Keadilan Persatuan (PKP)," kata Joko, saaat dimintai keterangan, Senin (25/7/2022).

Joko juga menjelaskan, syarat bagi Parpol yang ingin mendaftar ke Kesbangpol yang utama yaitu harus ada Surat Keterangan (SK) kepengurusan dan domisili kantor.

"Bagi Parpol baru, harus memiliki surat domisili. Apabila kantornya mengontrak, berakhirnya harus sampai tahapan Pemilu 2024," terangnya.

Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Chandrawansah mengatakan, pihaknya akan menjadikan pengawasan terhadap berkas para peserta sebagai titik fokus jelang pendaftaran partai politik pada 1 Agustus 2022 mendatang.

"Kendala yang kadang-kadang buat persoalan adalah ketaatan calon pesertaPemilu dalam menyerahkan berkas dan input di dalam Sipol, kadang-kadang masih kurang," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, nantinya juga akan dibagi kelompok untuk mengawasi pendaftaran dan melihat berkas.

"Kami nantinya akan membagi kelompok supaya bisa diawasi semua. Nah ini yang akan menjadi titik fokus kita," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Mata Uang Terbaru Bergambar Jokowi Hebohkan Jagat Maya