• Senin, 30 September 2024

Pemprov Lampung Matangkan Penyusunan Anggaran Pilgub 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 15.21 WIB
88

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto: Doc/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan pembahasan anggaran yang akan digunakan untuk proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024 mendatang.

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, pematangan pembahasan anggaran tersebut bertujuan untuk melakukan efisiensi anggaran.

"Untuk anggaran yang tahap pertama kemarin sudah finalisasi, ini kita bahas sisanya. Tentu kita upayakan ada efisiensi dan kita memastikan bahwa tahapan Pilkada akan berjalan dengan baik," kata Qodratul, saat dimintai keterangan, Minggu (24/7/2022).

Menurutnya, alokasi anggaran yang tengah dilakukan pembahasan secara mendalam ialah milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masih disesuaikan per item yang telah diajukan.

"Untuk KPU masih memerlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut. Kita harus bahas item-item yang dibutuhkan. Kita perlu menyesuaikan dengan peraturan terkini termasuk juga volume besaran kegiatannya," bebernya.

Qodratul menerangkan, meski masih dipelajari lebih lanjut, namun pihaknya memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu tahapan dan pelaksana Pilkada.

"Kalau untuk Bawaslu pembahasan kita sudah ada pemahaman bersama. Kita sudah 90 persen selesai dengan Bawaslu. Pemahaman bahwa kita perlu adanya efisiensi anggaran dan mereka maklumi dan memahami," imbuhnya.

Baca juga : Lelang JPTP, Pemprov Lampung Libatkan Tim Asesor dari Jawa Tengah

Sementara Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengungkapkan, sampai saat ini belum ada peraturan KPU terkait dengan tahapan, program dan jadwal pelaksana Pilgub tahun 2024.

"Tetapi yang sudah dibuat oleh KPU baru draf saja bahwa di 2023 NPHD dilakukan di September. Kita membutuhkan alokasi dana untuk perencanaan, sosialiasi hingga lounching penyelenggaraan pemilihan Gubernur," bebernya.

Ia juga menjelaskan jika berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2022 alokasi anggaran untuk KPU bisa disampaikan 100 persen setelah NPHD. Namun bisa juga secara bertahap dimana 40 persen untuk tahap pertama dan 60 persen untuk tahap kedua.

"Kami juga usulkan kepada Pemprov Lampung untuk Pilgub ini menggunakan konsep co sharing. Dan ini sudah disampaikan berapa kebutuhan kabupaten/kota yang nanti akan diputuskan oleh Gubernur dan Bupati atau Walikota," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Masyarakat Diminta Laporkan Pungli Penerimaan Siswa Baru di Kota Metro