• Senin, 30 September 2024

Catat! Ini Tahapan Pendaftaran Hingga Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Sabtu, 23 Juli 2022 - 16.30 WIB
335

Foto : Ist.

Kupastuntas.co - Pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan presiden akan berlangsung pada tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.

Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang. PKPU ini mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022

2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.

3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.

4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.

5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.

6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.

7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.

8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.

9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.

10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.

11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.

12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu

13. Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Hal yang pertama harus dilakukan partai politik saat melakukan pendaftaran dan verivikasi adalah melengkapi persyaratan dan dokumen persyaratan.

Berikut adalah syarat-syaratnya:

A. Berita Negara RI yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum.

B.Keputusan pengesahan AD dan ART oleh Menkumham.

C. Keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh Menkumham.

D. Keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.

E. Keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.

F. Keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Kecamatan.

G. Surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat (MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL):

  • Data dan dokumen persyaratan Partai Politik yang telah diinput dan dikirim secara elektronik melalui SIPOL telah benar dan lengkap.
  • Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum.
  • Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh Menkumham.
  • Memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
  • Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  • memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik.
  • mempunyai kantor dan alamat tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  • memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari Menkumham disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna.
  • menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

H. Surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

I. Bukti keanggotaan Partai Politik yang berupa KTA dilengkapi dengan KTP-el atau KK, paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

J. Surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

K. Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna.

L. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit memuat nomor rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening.

Adapun setelah melengkapi dokumen persyaratan, kemudian Parpol baru bisa memasuki tahap pendaftaran, untuk selanjutnya diverifikasi administrasi oleh KPU, Verifikasi oleh KPU kota/kabupaten, rekapitulasi hasil verifikasi oleh KPU, perbaikan dokumen, verifikasi administrasi perbaikin oleh KPU, penetapan Parpol Pemilu 2024, hingga pengundian nomor urut. (*)

Editor :