• Minggu, 29 September 2024

Rumah Singgah Siger PMI Lampung Diresmikan, Berikut Syarat untuk Menginap

Jumat, 22 Juli 2022 - 15.10 WIB
573

Ketua PMI Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, saat meninjau Rumah Singgah Siger PMI, Jumat (22/7/2022). Foto: Siti/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung meresmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung yang berlokasi di Jalan Kiwi Nomor 27, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jumat (22/7/2022).

Ketua PMI Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal mengatakan, rumah singgah tersebut memiliki lima kamar yang diperuntukkan bagi pasien yang sedang menjalani rawat jalan di RSUD Abdul Moeloek beserta pendampingnya.

"Rumah singgah ini diutamakan bagi pasien rawat jalan yang berasal dari Kabupaten/Kota. Karena kasihan mereka yang mau berobat harus mencari penginapan. Untuk tempat tinggal saja biayanya sudah besar," kata Riana, saat memberikan keterangan.

Riana berharap agar keberadaan rumah singgah tersebut benar-benar bermanfaat terutama bagi masyarakat yang berasal dari luar Kota Bandar Lampung.

"Mudah-mudahan siapapun masyarakat yang pernah menginap di Rumah Singgah PMI ini, pulang dalam keadaan yang benar-benar sehat, dan bahagia berkumpul kembali bersama keluarga," harapnya.


Ia juga berpesan kepada petugas serta masyarakat yang nantinya menempati rumah tersebut harus menjaga kebersihan, sehingga nyaman untuk ditinggali.

"Tidurnya harus nyaman, dapur dan toiletnya harus bersih. Karena yang datang kesini pasti yang kurang sehat, perlu perawatan. Kalau kumuh nanti tambah sakit," terangnya.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien rawat jalan yang ingin menggunakan fasilitas Rumah Singgah PMI Provinsi Lampung, yaitu :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan : 

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasien
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendamping
  • Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek
  • Surat Pengantar dari PMI Kabupaten/Kota setempat
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu BPJS dan atau Surat Pernyataan Miskin (SPM) (wajib)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (wajib/tidak berlaku bagi pasien JKN KIS/dibayari pemerintah dan SPM)
  • Pasien tidak memiliki Luka yang Berbau dan / Penyakit Menular

2. Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi oleh satu orang pendamping. 

3. Pasien mengalami kekambuhan atau keadaan yang memerlukan perawatan, keluarga membawa pasien ke Triase IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. 

4. Apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. 

5. Bersedia menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapihan barang-barang Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. 

6. Menjaga barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. 

7. Pasien dan Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama tiga hari. 

8. Apabila Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila melampaui batas waktu tinggal tiga hari. 

9. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. (*)


Video KUPAS TV : ODGJ di Seputar Kita Bersama dr.Tendry Septa