Kasus KONI Lampung, Kejati Akui Sudah Kantongi Nama Tersangka yang Lebih Dari Satu

Konferensi pers di Kejati Lampung saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pihak Pidsus Kejati Lampung ungkapkan calon tersangka kasus dugaan
korupsi dana hibah KONI Lampung bakal lebih dari satu orang, Jumat (22/7/2022).
Hal itu disampaikan usai
digelarnya konferensi pers di Kejati Lampung saat peringatan Hari Bhakti
Adhyaksa ke-62 Tahun 2022.
Kepala Seksi Penyidikan
bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Krisnandar mengatakan pihaknya sudah
memiliki data calon tersangka yang lebih dari satu, namun dirinya enggan
membeberkan secara detail.
"Calon tersangka sudah ada dan lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish, tunggu tanggal mainnya," katanya.
BACA JUGA: Kajati
Lampung Tegaskan Kasus KONI Tidak Mandek
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan penyidikan kasus
dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung masih terus berjalan dan tidak berhenti.
"Penyidikan KONI tidak
mandek dan terus berjalan, sekarang lagi menunggu hasil perhitungan audit
kerugian. Saat ini perkara sudah selesai penyidikan dan menunggu hasil dari
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Lampung,"
katanya saat konferensi pers pada Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Jumat
(22/7/2022).
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung sudah menyelesaikan proses penyidikan, dan menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Dua Pemuda Jadikan Teman Wanita Objek Prostitusi Online
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Pupuk Subsidi Diamankan di Bangka Belitung, Diduga Berasal dari Lampung Timur
Senin, 08 September 2025 -
Yusdianto: Biaya Politik Hingga Lemah Pengawasan Picu Korupsi Kepala Daerah Berulang
Senin, 08 September 2025