• Jumat, 25 Oktober 2024

Puluhan Ribu Kendaraan di Lampung Barat Nunggak Pajak

Kamis, 21 Juli 2022 - 17.51 WIB
328

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV Lampung Barat Desilia Putri.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 45.000 kendaraan di Kabupaten Lampung Barat menunggak pajak. Oleh karenanya, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV Lampung Barat Desilia Putri mengimbau masyarakat agar lebih taat dan patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan.

Berdasarkan data pada desember tahun 2021 lalu, jumlah kendaraan yang ada di Lampung Barat kurang lebih ada sebanyak 76.000 kendaraan dan yang sudah melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak baru 40 persen atau sebanyak 31.000 kendaraan.

"Sehingga pajak kendaraan yang masih tertunggak masih terbilang cukup tinggi karena berada di angka 60 persen atau sebanyak 45.000 kendaraan, oleh karena itu kita terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotornya," kata Desi, Kamis (21/7/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, sebagai bentuk implementasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berencana akan menghapus data kendaraan yang tidak bayar pajak minimal dua tahun berturut-turut.

Menanggapi itu, Desilia Putri mengungkapkan bahwa aturan tersebut memang akan berlaku secara nasional termasuk Lampung Barat juga akan menerapkan aturan tersebut namun saat ini masih pada tahap sosialisasi.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan sosialisasi dan memaksimalkan peningkatan pelayanan dan kemudahan pembayaran pajak yang diharapkan bisa membuat animo masyarakat untuk patuh membayar pajak semakin tinggi yang berdampak terhadap peningkatan realisasi pajak.

Desi berharap dengan adanya aturan tersebut kedepan agar kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat pajak akan semakin meningkat, sehingga realisasi penerimaan pajak akan lebih maksimal dengan begitu masyarakat sudah membantu proses pembangunan yang ada di Lampung Barat.

Terpisah Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho S.lk.,M.H melalui Kasat Lantas Polres Lambar mengatakan secara garis besar berdasarkan pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada ayat 2 bagian b dijelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan dua alasan.

Pertama kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat di operasikan, kedua pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

"Jika mengacu pada aturan tersebut apabila wajib pajak tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya setelah dua kali pengesahan dan perpanjangan sebagaimana diatur dalam Perkap no 5 thn 2012 maka data registrasinya akan di hapus dan secara otomatis kendaraan tersebut akan menjadi bodong dan tidak bisa dioperasikan di jalan raya," singkatnya. (*)


Editor :