• Minggu, 29 September 2024

KPPU: Kurangnya Alokasi Penyebab Petani Sulit Memperoleh Pupuk Bersubsidi

Kamis, 21 Juli 2022 - 10.45 WIB
219

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menemukan kurangnya alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menjadi salah satu penyebab petani di beberapa daerah Lampung kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.

Hal itu berdasarkan hasil penelitian awal terkait tata kelola pupuk subsidi dalam menanggapi isu kelangkaan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengungkapkan, alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan di Kabupaten Lampung Tengah misalnya, untuk jenis NPK realisasi kuota pupuk bersubsidi hanya sebesar 22 persen dari kebutuhan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang diusulkan.

Sedangkan untuk jenis Urea hanya sebesar 58 persen dari RDKK yang diusulkan. "Sehingga total alokasi pupuk bersubsidi di Lampung Tengah sebesar 122.576 ton dari total kebutuhan sebesar 402.057 ton," kata Wahyu, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Kamis (21/7/2022). 

Di sisi lain lanjut Wahyu, KPPU juga melihat bahwa permasalahan yang sama juga terjadi pada kabupaten lainnya di Provinsi Lampung.

Menurutnya, keterbatasan alokasi pupuk subsidi juga dibarengi dengan tingginya harga pupuk nonsubsidi. Bahwa harga pupuk bersubsidi sebesar Rp2.300/kg berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) Peraturan Menteri Pertanian, sedangkan pupuk non subsidi mencapai Rp13.300/kg per 20 Juli 2022.

Wahyu menambahkan, di samping itu pemerintah mengurangi jenis pupuk bersubsidi kepada petani dari semula berjumlah sekitar enam jenis menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Dalam Permentan tersebut juga dibatasi bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pokok dan strategis, antara lain padi,  jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat,  kopi dan kakao," bebernya.

Atas temuan ini, Wahyu berujar bahwa KPPU akan menggali lebih lanjut terkait tata kelola pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

"Gunanya untuk mencegah terjadinya perilaku anti persaingan yang dapat menyebabkan hambatan saluran distribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Mata Uang Terbaru Bergambar Jokowi Hebohkan Jagat Maya