KASN Ingatkan ASN Lampung Netral saat Pilkada Serentak 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan kepada seluruh ASN yang ada di Provinsi Lampung untuk bersikap netral saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, saat dimintai keterangan, Kamis (21/7/2022).
Marpaung menerangkan jika ada beberapa kasus yang sering dilanggar oleh ASN. Seperti korupsi 2.496 kasus, narkoba 678 kasus, radikalisme 38 kasus, masalah rumah tangga 99 kasus dan netralitas dalam Pilkada tahun 2022 1.596 kasus.
"Tujuan kami ke Lampung ini untuk memberikan pencegahan. Bagaimana nanti di tahun 2024 jangan terulang lagi adany ASN yang tidak netral karena itu menyalahi aturan. Pencegahan ini harus dijalankan," kata dia saat dimintai keterangan.
Menurutnya, pelanggaran terhadap netralitas ASN yang paling banyak terjadi ialah promosi menggunakan media sosil seperti sua foto atau menyukai salah satu postingan bakal calon.
"Makanya kami kerjasama dengan Bawaslu, kalau ada PNS yang netralitas nya diragukan ini laporan nya dari Bawaslu. Nanti kita pantau dan dilihat bukti serta pelanggaran nya apa. Kalau terbukti maka sanksi nya disiplin," terangnya.
Karenanya, ia mengimbau kepada seluruh ASn untuk memahami serta menjalankan kode etik dengan maksimal hal tersebut guna meminimalisir adanya pelanggaran.
"Semua ASN kita harapkan berakhlak, Presiden suda bilang kalau ikut corvalue yang baru yakni berakhlak supaya Pemprov Lampung semua PNS nya terhindar dari perbuatan yang tidak baik," kata dia.
Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Senen Mustakim mengungkapkan jika ASN di Lampung harus menjaga martabat dan kehormatan agar tercapainya target kegiatan prioritas RPJMD tahun 2020-2024.
"ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN serta mampu menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik juga sebagai unsur perekat, pemersatu dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku dapat dioptimalkan di setiap instansi pemerintah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Pengawasan ini diharapkan dapat menjadi sistem peringatan dini dalam mewujudkan karakter ASN yang mencerminkan nilai-nilai Ber-AKHLAK," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Berikut Jadwal Lengkapnya
Minggu, 29 September 2024 -
Kabar Duka, Mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Barlian Mansyur Tutup Usia
Minggu, 29 September 2024 -
Realisasi Investasi Lampung Triwulan II 2024 Capai Rp 5,54 Triliun
Minggu, 29 September 2024 -
KPU Lampung Gelar Debat Publik Pilgub Perdana 13 Oktober 2024
Minggu, 29 September 2024