• Minggu, 29 September 2024

Kemenkumham Dorong Pemprov Lampung Daftarkan Kekayaan Indikasi Geografi, Ini Tujuannya

Selasa, 19 Juli 2022 - 15.35 WIB
231

Staf Ahli Penguatan Reformasi dan Birokrasi Kemenkumham, Iwan Kurniawan, saat dimintai keterangan, usai menghadiri penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal di Hotel Emersia, Selasa (19/7/2022). Foto : Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendaftarkan kekayaan indikasi geografis (IG) yang ada di daerah. Tujuannya agar mendapatkan perlindungan hukum.

Staf Ahli Penguatan Reformasi dan Birokrasi Kemenkumham, Iwan Kurniawan mengatakan, Lampung memiliki banyak potensi kekayaan intelektual dan indikasi geografis di sektor pangan, holtikultura, hasil hutan hingga pertambangan.

"Kekayaan alam ini boleh di klaim oleh Pemprov maupun Pemda sebagai miliknya. Ini kedepam akan memberikan kepastian hukum berupa perlindungan dan keadilan," kata Iwan, saat dimintai keterangan, di Hotel Emersia, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, dari permohonan kekayaan intelektual yang diajukan oleh Provinsi Lampung pada tahun 2018 sebanyak 973, tahun 2019 sebanyak 1.299, tahun 2020 sebanyak 1.207, tahun 2021 sebanyak 1.572 dan tahun 2022 sebanyak 969.

"Permohonan ini mulai dari pengajuan merekmerek, hak paten, hak cipta dan desain industri. Untuk jumlah indikasi geografis yang sudah terdaftar itu ada lada hitam dan kopi robusta. Sementara untuk proses pendaftaran ialah Damar Mata Kucing dan Manggis Saburai," lanjutnya.

Potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Lampung masih banyak yang bisa didaftarkan, seperti Piccak Khakhot, Tari Pikhing Khua Belas, Belah Ketupat, Festival Teluk Semangka, Gulai Bebat dan lain sebagainya.

Sementara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengungkapkan, terdapat 20 potensi kekayaan intelektual komunal dan 11 di antaranya telah diterbitkan surat pencatatan.

Selain itu, Lampung juga memiliki indikasi geografis yang telah terdaftar, yaitu kopi robusta dan lada hitam Lampung.

Sementara yang sedang dalam proses permohonan ialah Manggis Saburai dari Tanggamus dan Damar Mata Kucing dari Pesisir Barat.

"Saya mengajak kepada pemerintah daerah dan dinas terkait untuk melakukan pendataan potensi kekayaan intelektual komunal agar dapat tercatat di pemerintahan pusat," kata Arinal.

Menurutnya, pencatatan kekayaan intelektual komunal menjadi penting, karena dapat melindungi hak masyarakat adat dan sebagai penentu masyarakat adat sebagai pemilik.

"Perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual harus tetap ditegakkan. Titik perlindungan dan pengembangan potensi kekayaan intelektual dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah," pungkas Arinal. (*)


Video KUPAS TV : Lapak dan Ruko di Pasar Bawah Hangus di Lahap Api