Dua Pelaku Utama Masih Buron, Uang Hasil Pencurian Materai Kantor Pos Dipakai Penadah Judi Slot

Polisi saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu pelaku pencurian 150 ribu lembar materai Rp10 ribuan senilai Rp 1,5 Milik PT. Pos Indonesia KCU Bandar Lampung yang berperan sebagai penadah bernama Barne Reza (27) warga Gunung Terang, Segala Mider, Bandar Lampung menggunakan hasil curiannya untuk judi slot.
Namun, dua pelaku utama yang berperan dalam komplotan pencurian materai tersebut masih DPO, diantaranya H dan F.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan Barne Reza setelah diselidiki melalui under cover buy via online dengan harga per materai Rp 8 ribu.
"Kami sudah sesuaikan nomor seri antara data materai yang hilang dengan yang dibeli. Hasilnya, barang itu sesuai dengan materai yang dicuri milik kantor PT Pos Indonesia," katanya Selasa (19/7/2022).
Disinggung terkait apakah pelaku pegawai Kantor Pos atau mempunyai jabatan tertentu, Dennis menjelaskan masih menyelidiki perihal tersebut dengan terus berkoordinasi bersama pihak PT Kantor Pos cabang Bandar Lampung.
Dennis menjelaskan penadah tersebut mendapatkan barang curian dari rekannya berinisial H dan F untuk dijual kembali. Kedua rekan penadah tersebut saat ini masih buron dan diduga sebagai pelaku utama atau eksekutor.
"Dua lainnya H dan F masih pengejaran anggota dan sudah ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
Ia mengungkapkan terduga pelaku H dan F diduga kuat sebagai pelaku utama sekaligus otak aksi pencurian tersebut.
"Ini masih kita selidiki lebih lanjut, kami juga sudah berkoordinasi dengan PT Kantor Pos untuk mengetahui motif dan modus pelaku, kenapa pencurian ini bisa terjadi di kantor pos," ujarnya.
Dennis mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan total 4050 materai dari tangan pelaku Barne Reza di kediamannya dengan rincian 8 lembar materai, dimana per lembar berisikan 50 materai Rp 10 ribuan.
"Dari tangan pelaku, kami mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar 40 jutaan dan sisa barang bukti lainnya masih kami telusuri," ucapnya.
Selain barang bukti yang diamankan, pelaku juga telah berhasil menjual materai curian tersebut dan meraup keuntungan senilai Rp 200 juta. "Uang digunakan pelaku untuk foya-foya dan bermain judi slot," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku menjual materai hasil curian tersebut ke toko fotocopy sekitar Bandar Lampung dan juga via online di marketplace.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP Juncto 480 KUHP dengan ancaman pidana sekitar 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DAU Dipotong 580 Miliar, Pemprov Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas, Rapat hingga Konsumsi
Selasa, 21 Oktober 2025 -
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Wagub Jihan Nurlela Ajak Mahasiswa UIN Raden Intan Kembangkan Pariwisata Lampung Lewat Konten Dakwah
Senin, 20 Oktober 2025