• Minggu, 29 September 2024

594 Tapping Box Telah Terpasang, BPPRD Bandar Lampung Terus Sasar Wajib Pajak

Selasa, 19 Juli 2022 - 20.03 WIB
315

Foto : Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus melakukan pemasangan tapping box pada wajib pajak.

Sejak 2018 hingga saat ini, total pihaknya telah memasangkan 594 tapping box (alat pemantau transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir) di kota setempat.

Kepala Sub Bagian (Kassubag) BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan, sampai saat ini masih terus melakukan pemasangan di tempat-tempat usaha yang dinilai harus dipasang tapping box.

"Untuk target sampai dengan tahun ini ada 700 tapping box terpasang, tapi sekarang kita baru memasang 594 alat," ujar Ferry, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, pada 2022 pihaknya telah menambahkan objek wajib pajak baru yang akan dipasangkan tapping box yaitu reklame dan air bawah tanah.

Selanjutnya wajib pajak yang telah terpasang tapping box tersebut diantaranya restoran sebanyak 422, parkir 28, hotel 51, hiburan 44 dan dan air bawah tanah 49 alat.

"Sehingga tersisa 106 lagi yang belum terpasang. Tapi 100 alat tapping box akan dipasangkan pada reklame. Namun saat ini wajib pajak reklame ini belum kita laksanakan pemasangan, karena kita masih fokus pada pemasangan air bawah tanah sama restoran dan hotel," ungkapnya.

Ferry menuturkan, untuk kendala di lapangan saat ini pihaknya sudah bisa meminimalisir, tidak seperti di awal dulu banyak penolakan karena kurang sosialisasi. 

"Tapi setelah kita lakukan sosialisasi itu sudah kita minimalisir. Tapi permasalahannya bukan dari pemasangannya tapi dipelaksanaannya, karena setelah kita evaluasi banyak wajib pajak yang tidak mau memakai alat itu ya artinya membandel," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan sanksi bagi wajib pajak yang enggan menggunakan tapping box. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2018.

"Tapi sebelum penyegelan itu kita berikan surat teguran dulu sebanyak tiga kali, kalau masih bandel ya kita segel. Setelah di segel ya akan ada sanksi lagi kalau masih tidak taat aturan yaitu sampai dengan penutupan usaha permanen," tegas Ferry. (*)

Editor :