• Minggu, 29 September 2024

Pemkot Bandar Lampung Lelang Jabatan Sekda, Nilai Tes Wawancara Bobot Tetinggi

Senin, 18 Juli 2022 - 16.00 WIB
1.2k

Surat pengumuman nomor:800/04/lV.04/Pansel/2022, yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi JPTP Sekda Kota Bandar Lampung, Dedy Hermawan. Foto: Dok

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung membuka seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda), di lingkungan Pemkot setempat tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam surat pengumuman nomor:800/04/lV.04/Pansel/2022, yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi JPTP Sekda Kota Bandar Lampung, Dedy Hermawan.

Dalam pembukaan JPTP Sekda tersebut, panitia menentukan ada empat tahapan seleksi, diantaranya Administrasi/Rekam Jejak, Kompetensi lalu Makalah dan Wawancara Akhir. 

Setiap tahapan itu memiliki bobot penilaiannya masing-masing, dimana sesi wawancara menempati nilai tertinggi yakni 35 persen.

Jubir Panitia Seleksi JPTP Sekda Bandar Lampung, Yusdianto mengatakan, pengisian JPTP secara terbuka dan kompetitif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.

"Adapun bobot empat tahapan seleksi, yaitu pertama Rekam Jejak 20 persen, Kompetensi 25 persen, makalah 20 persen dan wawancara terakhir 35 persen," ujar Yusdianto, saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Ia menyampaikan, pengumpulan berkas pihaknya terima mulai 18 Juli hingga 1 Agustus 2022. Selanjutnya, administrasi tanggal 2-5 Agustus.

Kemudian pihaknya akan melakukan konsultasi ke KASN hasil seleksi administrasi peserta tanggal 6-8 Agustus, dan pengumuman seleksi administrasinya 9 Agustus 2022.

"Kemudian untuk di tahap seleksi dilakukan pada 10-11 Agustus, dengan pengumuman hasilnya kita lakukan pada tanggal 15 Agustus nya," ungkapnya.

Sementara untuk seleksi tahap penilaian makalah dan wawancara dilakukan 18-19 Agustus, dan pengumuman hasilnya dilakukan 23 Agustus.

"Ini akan diumumkan pada papan pengumuman BKD/media cetak dan website pemkot Bandar Lampung serta website BKD di Web bkdkotabandarlampung.id

Kemudian lanjut Yusdianto, untuk rapat pleno penetapan hasil seleksi 25 Agustus, hingga dilakukannya pelantikan pada 15 September 2022.

Adapun sebelumnya persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar yakni harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung atau Provinsi / Kabupaten / Kota se - Provinsi Lampung 

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, dan sekurang- kurangnya berpangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b. Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan

Selanjutnya, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, lalu sedang menduduki JPT Pratama (Eselon II.b).

"Harus rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, dengan usia maksimal 56 tahun dengan kondisi sehat jasmani dan rohani yang tentunya mendapat Izin pejabat pembina kepegawaian," jelasnya.

Dimana semua unsur penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

"Sertakan juga fotocopy bukti penyampaian pelaporan SPT tahun 2021 dan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) atau laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (E - LHKASN) tahun 2021. Terakhir asli SKCK dari Kepolisian RI yang masih berlaku dan Surat Keterangan Bebas Narkoba," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Lapak dan Ruko di Pasar Bawah Hangus di Lahap Api