• Jumat, 25 Oktober 2024

Disdikbud Lambar Pastikan Gelar PTM Penuh Besok, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Minggu, 17 Juli 2022 - 18.00 WIB
240

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat memastikan memberlakukan pembelajaran tatap muka secara penuh pada ajaran baru tahun pelajaran 2022/2023 yang akan di gelar Senin (18/7/2022) besok.

Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No:01/KB/2022, No:408 Tahun 2022.

Kemudian No:HK.01.08/Menkes/1140/2022, No:420-1026 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama Kabupaten yang masuk pada PPKM Level l, ll dan lll dengan capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga pendidikan minimal 80 persen dan pada masyarakat umum ataupun lansia harus di atas 60 persen.

"Berdasarkan ketentuan tersebut pembelajaran tatap muka secara penuh dapat dilakukan setiap hari dengan jumlah peserta 100 persen dari kapasitas ruangan, dan jam pembelajaran di sesuaikan dengan kurikulum pendidikan," ujar Seno Susanto, Kabid Dikdas Disdikbud Lambar, Minggu (17/7/2022).

Kemudian Seno melanjutkan pendidik dan tenaga kependidikan yang akan menggelar pembelajaran tatap muka secara penuh wajib telah menerima vaksinasi Covid-19, dan untuk pendidik yang belum menerima vaksin dikarenakan suatu hal atas rekomendasi dokter bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

"Lalu untuk satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh tetap wajib menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak, menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam perlengkapan belajar, tidak berbagi makanan dan minuman, menerapkan etika batuk dan bersin,serta rutin cuci tangan dengan sabun," imbuhnya.

Serta yang harus di perhatikan sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka harus memastikan bahwa tidak terkonfirmasi Covid-19, sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (Komorbid) harus terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19.

Selain itu kantin yang menjadi lokasi yang berpotensi tempat berkumpulnya Siswa/i dilingkungan satuan pendidikan boleh di buka selama pembelajaran tatap muka secara penuh, untuk pedagang diluar gerbang sekolah akan di atur oleh satgas Covid-19 pada satuan pendidikan setempat.

"Untuk kegiatan ekstrakurikuler juga tetap bisa dilaksanakan di ruang terbuka juga dengan prokes ketat sesuai dengan prosedur standar masing-masing pendidikan, nantinya akan di awasi juga oleh surveilens epidemologis, seperti surveilens perilaku yang akan dilakukan oleh internal ataupun eksternal satuan pendidikan," tambahnya.

Hasil surveilens tersebut nantinya akan digunakan untuk asesmen ulang kesiapan pembelajaran tatap muka, perbaikan penerapan prokes di satuan pendidikan, menentukan klaster penularan pada pembelajaran tatap muka, dan menentukan kelanjutan pembelajaran tatap muka pada masing-masing satuan pendidikan.

"Karena jika nanti ditemukan ada klaster baru Covid-19 maka pembelajaran tatap muka akan dihentikan dan digantikan dengan pembelajaran jarak jauh selama 10 hari dan paling cepat 5 hari sesuai dengan hasil pengembangan Surveilens pada satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kita," ungkapnya.

Kemudian jika memang yang terkonfirmasi sudah benar-benar bisa di tangani berdasarkan pemeriksaan Surveilens maka pembelajaran tatap muka secara penuh kembali dapat dilakukan dengan menerapkan seluruh anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah sebelumnya.

"Jadi kita beri waktu untuk benar-benar memastikan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan pernah kontak erat dengan pasien Covid-19 sudah tertangani berdasarkan hasil pemeriksaan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Si jago merah melahap kios di bandar lampung