• Minggu, 29 September 2024

Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Gugatan UU IKN di MK, Berikut Penjelasan Yusdianto

Jumat, 15 Juli 2022 - 21.31 WIB
643

Dugaan tanda tangan palsu Pemohon gugatan UU IKN yang ditemukan Hakim MK. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tanda tangan penggugat dalam gugatan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan enam mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila adalah palsu.

Hal itu terungkap dalam sidang kedua uji materi UU IKN dalam perkara 66/PUU-XX/2022, pada Rabu (13/7/2022).

Kepala Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum (FH) Unila, Yusdianto mengatakan, mahasiswa kurang cermat dalam menyiapkan administrasi untuk surat kuasa penandatanganan.

"Bukan niat untuk memalsukan," kata Yusdianto, saat dihubungi kupastuntas.co via WhatsApp, Jumat (15/7/2022) malam.

Dirinya juga menyampaikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah meminta maaf, hal tersebut dilakukan karena saat itu mereka hanya mewakili temannya yang sedang berada di luar daerah.

"Karena di saat itu mereka mewakilkan saja temannya, karena di saat bersamaan temannya ada di luar daerah," kata Yusdianto.

Yusdianto juga mengatakan, terlepas dari hal tersebut hakim seharusnya tidak intimidatif dan memahami bahwa mereka masih mahasiswa.

"Justru harus lebih memahami bahwa mereka adalah mahasiswa," pungkasnya.

Menurutnya, para mahasiswa sudah memilih jalur yang benar yaitu dengan cara konstitusional ketimbang melalui demo.

"Selain itu, mohon juga dipahami bahwa mekanisme sidang online ini tidak disertai format baku terkait penandatanganan berkas. Jadi mahasiswa menggunakan tetikus yang menyebabkan hasilnya tidak persis di KTP," terangnya.

"Seperti yang sudah disampaikan di hadapan Majelis, 2 mahasiswa minta diwakilkan tanda tangan karena sedang tidak bisa menandatangani secara langsung," sambungnya.

Yusdianto menambahkan, dari pihak kampus sudah memberikan tindak lanjut kepada para mahasiswa untuk mereka menuruti perindah dari Hakim.

"Sudah kita tindak lanjuti, supaya mereka mentaati printah hakim," tandasnya. (*)