• Minggu, 29 September 2024

Rektor Institut Maritim Prasetiya Mandiri Disandera Enam Jam, Willem: Saya Ditahan Pihak Kampus

Jumat, 15 Juli 2022 - 08.19 WIB
390

Institut Maritim Prasetiya Mandiri. Foto : Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Institut Maritim Prasetiya Mandiri, Willem Nikson Sitompul, disandera staf kampus selama enam jam. Willem baru bisa keluar kampus setelah dimediasi aparat kepolisian.

Willem Nikson Sitompul disandera di sebuah ruang kampus yang terletak di Jalan ZA Pagar Alam Nomor 24, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (14/7).

Penyanderaan Willen diduga buntut dari konflik antara rektor, karyawan, dan staf.

Akibat kejadian ini, sejumlah personel polisi berjaga di halaman kampus sambil menunggu hasil negosiasi. Sementara pintu gerbang tertutup dan suasana kampus menjadi tegang.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Willem keluar kampus didampingi pengacara untuk kembali ke rumahnya dengan diantar oleh pihak kampus.

Perwakilan kampus, Bambang Septiawan, mengatakan informasi penyanderaan rektor tidak benar alias hoax. Menurut Bambang, Rektor Institut Maritim Prasetiya Mandiri itu dalam keadaan sehat.

"Beliau (Rektor) ada di ruangannya, beliau pegang kunci sendiri dan beliau bisa bebas keluar masuk kampus," katanya, Kamis (14/7).

Bambang menjelaskan, jika laporan dugaan penyekapan tersebut sudah masuk ke pihak kepolisian, pihaknya akan menuntut balik. "Yayasan akan melapor balik terkait dugaan laporan palsu tersebut," ujarnya.

Menurut Bambang, status rektor Willem Nikson Sitompul saat ini sudah dinonaktifkan. "Alasannya masalah internal dari pihak yayasan," ucapnya.

Ia mengaku tidak mengetahui dari mana isu penyanderaan tersebut muncul sehingga tiba-tiba sudah banyak pihak kepolisian yang hadir di kampus. "Kita tidak tahu berita itu beredar dari mana," imbuhnya.

Rektor Institut Maritim Prasetiya Mandiri, Willem Nikson Sitompul, mengatakan ia dipecat secara sepihak, dan kemudian ditahan di kampus.

"Saya bukan disekap tapi ditahan pihak kampus. Hal itu terjadi terkait permasalahan internal. Jadi saya diberhentikan secara tidak resmi atau tidak melalui aturan artinya sepihak, dan saya tidak terima," kata Willem.

Willem menjelaskan, selama ini ia sudah berjuang membiayai dosen, kegiatan akademik, dan yang lain-lain. "Bisa bayangkan dengan dana sekecil itu, saya harus membiayai dosen dan lain-lain," ucapnya.

Menurut Willem, kemungkinan karyawan kampus sudah terprovokasi oleh pihak yayasan sehingga dirinya ditahan di dalam  kampus.

"Hari ini saya tidak diperkenankan keluar atau ditahan karena harus menyerahkan mobil dinas, rumah dinas padahal saya belum digaji selama tiga bulan," ujarnya.

Akibat penahanan tersebut, Willem lalu menelepon pengacaranya minta bantuan agar ia bisa keluar dari kampus.

"Saya sudah tidak nyaman karena ditahan dari jam 10. Akhirnya saya hubungi PH (penasihat hukum) minta tolong agar saya bisa keluar kampus," ungkapnya.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri, menjelaskan telah melakukan mediasi antar kedua pihak untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

"Butuh bantuan saja, bukan laporan ke polsek. Jadi butuh bantuan untuk ke lokasi," kata Atang.

Menurut Atang, kejadian itu menyangkut permasalahan internal kampus. Pihaknya hanya bertugas sebagai mediator.

"Masalah internal pihak kampus dan polisi kan tidak bisa ikut ke dalam situ. Bilamana ada pidana disitu baru kita telusuri peristiwanya, baru kita (polisi) masuk," ujarnya. (*) 

Berita ini sudah terbit di surat kabar harian kupas tuntas edisi Jumat, (15/7/2022).


Editor :