Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi 10 Kali di Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku Curanmor Panji Jaya Saputra (23) warga Bumi Waras, Bandar Lampung berhasil diringkus usai melakukan aksinya yang ke 10 kali di wilayah Bandar Lampung, pada Rabu (13/7/2022).
Pelaku ditangkap ketika usai melakukan aksinya di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung.
Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi Jamil mengatakan pelaku selalu bersama rekannya dalam melancarkan aksinya dan saat ini rekan pelaku masih DPO.
"Mereka (pelaku) biasa pemain subuh, tapi kali ini apes, aksinya pagi jadi ketahuan dan langsung kita tangkap," katanya Jumat (15/7/2022).
Saidi menjelaskan pelaku dan rekannya yang DPO memiliki peran masing-masing setiap melancarkan aksinya.
"Ada yang pengintai atau membaca situasi. Ketika motor yang diparkir jauh dari pemiliknya, pelaku langsung beraksi dengan cara merusak kunci kontak dengan leter T," ujarnya.
Saidi mengungkapkan pelaku Panji mengakui sudah beraksi sebanyak 10 kali di Kota Bandar Lampung dan hasil curian selalu dijual di wilayah Hanura, Pesawaran.
"Rata-rata motor matic, penadahnya juga akan kita kejar sampai manapun. Barang bukti yang diamankan lima kunci leter T," ucapnya.
Selain itu, di hari yang sama pada Rabu (13/7/2022), unit Ranmor Polresta Bandar Lampung juga berhasil membekuk pelaku curanmor lainnya yang merupakan kelompok Lampung Tengah di TKP berbeda.
"Pelaku Sabri (19), warga Haji Pemanggilan, Lamteng ditangkap dengan membawa senpi di belakang Telkom yang telah mengaku aksi sebanyak 3 kali di wilayah Bandar Lampung," ujarnya.
Saidi menjelaskan Sabri ditangkap ketika hendak melakukan aksinya di sekitar wilayah Way Halim, Bandar Lampung.
"Barang yang diamankan dua kunci letter T dan senpi rakitan," ucapnya.
Sementara itu, pelaku Panji mengaku hanya sebagai pengintai dan mendapat jatah hasil curian sebesar Rp 600 ribu setiap kali beraksi.
"Hasil curian dijual seharga Rp 3 juta di Hanura, Pesawaran. Uang jatah saya pakai buat kebutuhan sehari-hari,"tuturnya.
Pelaku Sabri mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali bersama temannya berinisial A.
"Motor curian ada honda beat dan vario. Biasa dijual seharga 3 juta, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Kini kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tantang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal Tujuh Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
FKIP Unila Sukses Gelar Workshop Peer Counseling Guna Komunikasi Lebih Efektif
Minggu, 29 September 2024 -
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih di Enam Titik Setiap Hari
Jumat, 27 September 2024 -
Guru Besar UIN RIL Prof. Nirva Paparkan Warisan Budaya Lampung di ATMA UKM Malaysia
Jumat, 27 September 2024 -
Penyaluran Kredit Perbankan di Lampung Meningkat Hingga Rp 81,63 Triliun
Jumat, 27 September 2024