• Minggu, 29 September 2024

Pemprov Lampung Alokasikan Rp 160 Miliar untuk KPU dan Bawaslu di APBD 2023

Jumat, 15 Juli 2022 - 16.55 WIB
159

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy, saat dimintai keterangan, Jumat (15/7/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan dana sebesar Rp160 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy mengatakan, anggaran yang dialokasikan tersebut untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024.

"Total dana tersebut 40 persen dari seluruh total kebutuhan, sisanya kita bayar tahun 2024," kata Fredy, saat dimintai keterangan, Jumat (15/7/2022).

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengungkapkan, alokasi anggaran untuk KPU dan Bawaslu tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penganggarannya untuk KPU dan Bawaslu itu bisa dilakukan dua kali. Dimana tahap pertama sebanyak 40 persen di 2023 dan sisanya 60 persen di 2024," kata Marindo.

Marindo menuturkan, dana tersebut dapat diberikan 14 hari setelah penandatangana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang akan dilakukan pada bulan September 2023 mendatang. 

"Untuk tahun 2023 dana sebesar Rp160 miliar ini diberikan untuk KPU sebesar Rp125 miliar dan sisanya untuk Bawaslu Lampung yaitu Rp35 miliar. Setelah dilakukan co sharing dengan Pemerintah Kabupaten/Kota kebutuhan untuk KPU sekitar Rp313 miliar dan Bawaslu Rp89 miliar," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Walikota Eva Santuni Korban Kebakaran Rp 20 Juta