• Minggu, 29 September 2024

Sejumlah Honorer Dinas Lingkungan Hidup Gelar Aksi

Kamis, 14 Juli 2022 - 13.36 WIB
973

Sejumlah tenaga honorer (kontrak) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang tergabung dalam persatuan pekerja kebersihan Bandar Lampung (P2KBL) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Kamis (14/7/2022). Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah tenaga honorer (kontrak) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tergabung dalam persatuan pekerja kebersihan Bandar Lampung (P2KBL) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Kamis (14/7/2022). Mereka menuntut keadilan lantaran diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Pemberhentian itu, tertuang dalam surat petikan SK Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung nomor: 814/75/IV.04/2022, tentang pemberhentian pegawai tenaga kontrak.

Rianto petugas sapu di wilayah Lungsir, mengaku surat pemberhentian itu pihaknya terima per tanggal 8 Juli kemarin.

Kuat dugaan, pemberhentian sepuluh honorer itu karena terlibat dalam unjuk rasa pembayaran upah, bulan Mei 2022 lalu . 

"Alasannya kita tidak tahu menahu kenapa. Jika dipecat ini karena dampak dari unjuk rasa kemarin, saya rasa itu memang hak kami gaji itu harus dibayarakan. Karena mereka juga tidak transparan," ujarnya.

Menurutnya, pada hari yang sama ada 9 orang yang menerima surat pemecatan, yang itu tidak ada alasan yang jelas terkait apa pemberhentiannya.  "Kita sudah tanya ke dinas, tapi tidak ada jawaban. Saya kerja sejak 2015," timpalnya.

Juru Bicara P2KBL, Arfan menyampaikan, Disnaker hanya memediasi tapi DLH tidak mengirim perwakilannya.

"Orang yang mau merebut haknya justru dipecat, kami akan melakukan langkah-langkah yang diatur dalam undang-undang salah satunya mengirim surat kepada Disnaker. Sehingga bisa dimediasi rekan-rekan yang diberhentikan itu," tegasnya.

Ia menegaskan, sembilan petugas kebersihan yang dipecat tetap akan memperjuangkan hak-haknya.

"Tapi yang pertama kali ingin ditanyakan berupa alasan pemecatan mereka," ujar Arfan.

Sementara itu, Asisten l Bidang Pemerintahan kota Bandar Lampung, Budiman mengatakan, mereka yang melakukan aksi ini adalah tenaga kontrak terikat dengan aturan yang ada sebagai tenaga kontrak.

"Disana kan ada evaluasi ketentuan setiap tahun ditinjau kembali aturannya. Terkait gaji tadi saya tanya sama DLH sudah dibayar, nah tinggal 1 bulan lagi dan itu saat ini lagi diproses, terhitung mereka terima SK nya," ujarnya.

Menurutnya, mereka juga tidak diberikan pesangon, hanya gaji saja Rp2 juta per bulannya.

"Mereka sudah ketemu Disnaker. Nanti diproses dipelajari oleh disnaker dengan aturan apa nanti kita lihat. Mereka kan bukan buruh, tapi tenaga kontrak dan itu ada aturannya. Makanya saya minta Disnaker pelajari aturan-aturan itu," kata dia. (*)


Editor :