• Minggu, 29 September 2024

Ribuan Honorer Pemprov Lampung Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?

Kamis, 14 Juli 2022 - 12.47 WIB
224

Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non ASN Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (14/7/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 3.576 tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung telah terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Faisal Yamani, saat menggelar sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non ASN Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (14/7/2022).

"Pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ini sudah sejak tahun 2017 terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan sekarang jumlahnya mencapai 3.576 orang. Mereka menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Faisal.

Menurut Faisal, sejak tahun 2017 hingga Juni 2022 ini BPJS Ketenagakerjaan beberapa kali telah menyalurkan 16 klaim yang berasal dari jaminan sosial untuk kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan nilai kurang lebih mencapai Rp622 juta.

"BPJS telah membayarkan beberapa kali santunan dimana pada tahun 2017 ada 1 klaim jaminan kematian senilai Rp24 juta. Tahun 2018 ada 1 klaim kecelakaan kerja senilai Rp672 ribu untuk pengobatan dan 2 klaim jaminan kematian senilai Rp48 juta," bebernya.

Selanjutnya tahun 2019 terdapat 1 klaim jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja honorer meninggal dunia dengan jumlah santunan kecelakaan kerja senilai Rp128 juta dan 3 klaim jaminan kematian senilai Rp72 juta.

Kemudian pada tahun 2020 terdapat 1 klaim jaminan kematian senilai Rp42 juta, tahun 2021 terdapat 1 klaim jaminan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia senilai Rp139 juta dan 2 klaim jaminan kematian senilai Rp84 juta.

"Sedangkan untuk tahun 2022 ini hingga Juni sudah ada yang masuk klaim 1 kasus kecelakaan kerja untuk biaya pengobatan senilai Rp377 ribu dan 3 klaim jaminan kematian sedang dalam tahap pengajuan senilai Rp126 juta," bebernya.

Ia mengungkapkan jika kegunaan BPJS Ketenagakerjaan ialah untuk meminimalisir serta memitigasi resiko yang akan timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sehari-hari.

"Untuk yang meninggal dunia juga anaknya akan mendapatkan beasiswa untuk dua orang. Mulai dari TK sampai kuliah. Ini adalah salah satu manfaat lebih dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dikonfirmasi terpisah Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Senen Mustakim, mengungkapkan jika peran pemerintah daerah dan juga BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan guna memberikan perlindungan bagi pekerja.

"Pemprov Lampung memiliki komitmen untuk memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawai tidak kecuali pegawai non ASN. Dengan harapan dapat memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan," kata dia. (*)

Video KUPAS TV : Si jago merah melahap kios di bandar lampung