• Minggu, 29 September 2024

Napi Anak di Lampung Tewas Diduga Dikeroyok, Kemenkumham Lampung Akan Selidiki

Rabu, 13 Juli 2022 - 11.16 WIB
313

Suasana rumah duka narapidana LKPA Kelas II A Lampung, RF (17) yang tewas diduga dikeroyok di sel. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung, RF (17) meninggal dunia diduga dikeroyok rekan satu selnya.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaidi membenarkan adanya warga binaan anak yang meninggal, namun ia membantah meninggal dunia dikarenakan dikeroyok rekan satu sel.

"Laporan Kalapas karena sakit," katanya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu, (13/7/2022).

Namun, pihaknya akan terus menyelidiki perihal warga binaan anak yang meninggal dunia tersebut. "Kita akan dalami," ujarnya.

Sebelumnya, napi anak RF (17) warga Bandar Lampung yang baru menjalani hukuman selama 45 hari meninggal dunia diduga karena dikeroyok rekan satu sel. RF meninggal dunia seusai dirawat di RS Ahmad Yani Metro pada Selasa, (12/7/2022).

Awalnya Minggu (10/7/2022), keluarga RF mendapatkan informasi dari pihak perawat agar membesuk RF. Namun, ketika keluarga membesuk pada Senin (11/7/2022), RF sudah mengalami beberapa luka di tubuhnya dan tidak bisa bergerak serta berbicara.

"Banyak memar dari kepala sampai kaki, kepala jidat, bahu, badan memar semua sampai badan-badannya," kata Ros orang tua korban, Rabu, (13/7/2022).

Sementara itu, Nira Oktasari (30) kakak korban mengatakan adiknya tewas diduga dikeroyok sejumlah orang dalam satu ruangan penjara.

Ia menjelaskan padahal keluarga baru seminggu lalu membesuk RF di tahanan khusus anak tersebut dan masih sehat. Namun, ketika pada Senin (11/7/2022) membesuk RF, kondisi tubuhnya sangat prihatin, dimana seluruh badan korban seperti mengalami kekerasan mulai dari bagian kepala memar, lengan bekas disundut rokok sampai kaki lumpuh.

"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," ujarnya.

Nira dan pihak keluarga RF berharap agar kematian adiknya bisa diusut tuntas dan diketahui penyebab pasti meninggal dunia. Ia pun meminta pihak LKPA Kelas II A Lampung agar menindak tegas pelaku yang melakukan hal tersebut dan memberikan hukuman setimpal.

"Kami tidak diterima adik kami dilakukan seperti ini hingga meninggal dunia, hukum mereka (pelaku) yang menewaskan adik kami, harus ada perlakuan seadil-adilnya untuk adik kami," pungkasnya. (*)

Editor :