Daftar Ulang PPDB 2022 Pringsewu Dimulai Besok
UPT SMP 1 Pringsewu. Foto : Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - PPDB secara luring maupun daring telah berakhir pekan lalu dan mulai besok Rabu (13/7/ 2022) para calon peserta didik baru di Kabupaten Pringsewu dapat melakukan pendaftaran ulang PPDB di sekolah tempat mereka mendaftar masing-masing.
"Menurut jadwal pendaftaran ulang PPDB dilakukan pada 13 Juli - 16 Juli 2022," kata Kasi Pembinaan SMP, Iswanto Selasa (12/7/2022).
Para siswa pun diwajibkan untuk melakukan daftar ulang langsung di sekolah tempat mereka mendaftar pada saat PPDB tahun ajaran 2022/2023 dengan membawa dokumen persyaratan seperti fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL), fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan lainnya.
"Jika mereka tidak melakukan pendaftaran ulang pada rentang waktu tersebut maka akan dinyatakan gugur, sebab daftar ulang itu untuk memastikan bahwa calon siswa itu benar-benar akan bersekolah di sana," ucapnya.
Sementara, terkait dengan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023, UPT SMP 1 Pringsewu hanya menerima sebanyak 128 siswa dimana jumlah tersebut sudah mencakup para siswa yang masuk dengan jalur zonasi, prestasi, perpindahan orang tua dan afirmasi.
"Tahun ini UPT SMP 1 Pringsewu menerima kuota 128 siswa untuk 4 kelas, jadi satu kelas diisi oleh 32 siswa. Jalur zonasi 77 siswa, jalur prestasi 25 siswa dan untuk 2 jalur lainnya saya tidak ingat, besok bisa dilihat sendiri saat pendaftaran ulang," ucap Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan UPT SMP 1 Pringsewu, Mustofa.
UPT SMP 1 Pringsewu akan melaksanakan pendaftaran ulang bagi 128 siswa yang sudah lolos di sekolah tersebut dari pukul 08:00 - 12:00 WIB.
"Selama 4 hari kita akan buka pendaftaran ulang langsung di sekolah," katanya lagi.
Adapun wilayah yang masuk dalam zonasi di UPT SMP 1 Pringsewu yaitu, Pringsewu Timur, Barat, Selatan dan Utara, Pajaresuk, Margakaya, Podomoro dan Waluyojati.
Dari surat edaran UPT SMP 1 Pringsewu mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran ulang PPDB, adapun syarat berkas yang wajib dibawa bagi para siswa di UPT SMP 1 Pringsewu sebagai berikut:
1. Photokopi surat keterangan lulus (SKL) dilegalisir sebanyak 1 lembar
2. Photokopi kartu keluarga (KK) sebanyak 2 lembar
3. Photokopi kartu PIP/PKH (bagi yang memiliki) sebanyak 1 lembar
4. Mengisi surat pernyataan (akan diberikan di sekolah)
5. Mengisi formulir isian dapodik (akan diberikan di sekolah)
6. Semua berkas dimasukan ke dalam satu map, laki-laki (hijau) dan perempuan (merah).
Sementara untuk pelaksanaan hari pertama kegiatan pembelajaraan di sekolah tahun ajaran baru baik tingkat SD dan SMP jatuh pada 18 Juli 2022. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kosong di Gadingrejo Pringsewu Terbakar Kerugian Ditaksir 100 juta
Minggu, 02 November 2025 -
Diduga Bunuh Diri, Remaja 16 Tahun di Gadingrejo Pringsewu Ditemukan Meninggal di Gubuk
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Ketua MPR RI Dorong Pringsewu Jadi Sentra Produsen Susu Kambing
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Setahun Buron, Polisi Ringkus Dua Pembegal Petugas Kebersihan di Pringsewu
Selasa, 28 Oktober 2025









